VOICE Indonesia
News

Kepala ULP Lombok Timur: Buat Paspor Lebih Mudah Melalui M-Paspor

Redaksi - VOICEIndonesia.co
Kepala ULP Lombok Timur: Buat Paspor Lebih Mudah Melalui M-Paspor
Kepala ULP Lombok Timur: Buat Paspor Lebih Mudah Melalui M-Paspor

VOICEINDONESIA.CO,Lombok Timur- Kantor Wilayah Kemenkumham Nusa Tenggara Barat (NTB) Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Mataram dan Unit Layanan Paspor (ULP) Lombok Timur melakukan sosialisasi keimigrasian tentang aplikasi M-Paspor di Aula Kantor Desa Masbagik Selatan, Lombok Timur, Kamis (21/09/2022).

Kepala Unit ULP Imigrasi Lombok Timur, Ahmad Husny mengatakan, kegiatan sosialisasi di adakan untuk memberikan informasi kepada masyarakat bahwa pembuatan paspor melalui M-Paspor sangat mudah.

Melalui M-Paspor, masyarakat mengunggah dokumen yang dipersyaratkan imigrasi dan  menentukan hari dan jam untuk datang ke kantor Imigrasi.

"Dalam M-Paspor masyarakat mengunggah dokumen dan mendapatkan petunjuk pembayaran lansung, tidak ada pembayaran di kantor imigrasi Sehingga pelayanan menjadi lebih cepat" Jelas Husny

Husny juga menjelaskan, Perharinya Imigrasi mempunyai kuota penerbitan paspor berkisar 80 sampai dengan 100 paspor. Sehingga melalui aplikasi M-Paspor masyakar bisa memantau kapan waktunya untuk mengurus paspor.

Meski demikian, Masyarakat yang mempunyai keperluan mendesak untuk mengurus paspor, pihak Imigrasi tetap akan melayani meskipun diluar kuota yang telah ditentukan melalui aplikasi 

"Bagi Lansia yang umumnya tidak bisa menggunakan aplikasi kita menyiapkan antrian prioritas dan loket prioritas, begitupun dengan disabilitas" Imbuhnya.

Ditempat yang sama, Humas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Hudi Hutoro mengatakan sosialisasi tersebut baru pertama kali dilakukan di Lombok Timur.

Ia mengatakan Lombok Timur menjadi prioritas program dikarenakan jumlah PMI terbesar berada di Lombok Timur.

Hudi lebih jauh menjelaskan, Hadirnya M-Paspor berdasarkan kebutuhan masyarakat untuk memberikan pelayan yang lebih cepat dan juga memberikan kepastian waktu untuk mendapatkan pelayanan di kantor Imigrasi.

Dikatakannya sebelum adanya aplikasi M-Paspor terdapat antrian panjang yang menjadi sorotan berbagai pihak.

"Aplikasi M-Paspor ini juga membuat masyarakat tidak tergantung orang lain untuk membuat paspor, sehingga tidak ada percaloan" Ungkapnya.(Zin)

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Imigrasi#lombok timur#ntb#paspor
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.