
Ketua MA Pinta Hakim Tegas Atasi Mafia

Jakarta – Ketua Mahkamah Agung (MA) RI Syarifuddin meminta agar para tegas mengatasi mafia tanah dengan mengadili perkara tersebut denan teliti, sungguh sungguh profesionalitas.
“Kasus tanah banyak, bukan hanya di Provinsi Bengkulu. Karena itu saya mengharapkan betul kepada para hakim agar mengadili perkara tersebut dengan teliti dan bersungguh-sungguh,” kata dia di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu.
Selain itu, para hakim diminta untuk tidak ragu melakukan pemeriksaan terhadap tanah yang menjadi objek sengketa tanah sesuai dengan keilmuan yang dimiliki.
Dengan demikian, para hakim dapat memberikan hasil putusan yang menunjukkan keadalian bagi para pencari keadilan.
“Jika kita bekerja sesuai dengan keilmuan yang dimiliki, praktek yang cukup serta integritas yang tinggi, saya yakin bahwa hasil yang diberikan oleh putusan tersebut akan menunjukkan keadilan bagi para pencari keadilan,” sebut dia.
Hal senada juga disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Bengkulu Ivonne Tiurma Risma menerangkan bahwa untuk kasus mafia tanah yang ada di Provinsi Bengkulu, para hakim dituntut untuk lebih profesional agar tidak ada indikasi keterlibatan untuk membantu pihak pihak yang memiliki kepentingan.
“Jadi kita berdasarkan fakta sesuai dengan bukti yang ada dan kami memberikan putusan sesuai dengan bukti bukti yang ada di dalam persidangan,” kata dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Bengkulu melakukan penahanan terhadap tersangka kasus mafia tanah yaitu T usai menjalani pelimpahan tahap kedua dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimun) Polsa Bengkulu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pidana umum.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu Ristianti Andriani menyebutkan bahwa tersangka T merupakan tersangka tindak pidana dengan sengaja memakai akta palsu di lahan seluas 1.5 hektare di Kelurahan Pekan Sabtu Kota Bengkulu yang merupakan milik korban Ozwizar.
“Kami melakukan penahanan terhadap tersangka T usai pelimpahan kasus dari Polda Bengkulu ke JPU Kejaksaan Tinggi,” sebutnya.
Ia menjelaskan, terkait kasus tersebut, tersangka T menggunakan sertifikat atau surat palsu untuk mengkavling lahan seluas 1,5 hektare lahan milik korban.
Kemudian lahan tersebut dijadikan korban tanah kavling dengan luas 15 x 20 meter persegi dan dijualnya seharga Rp30 juta per kavling dengan total pembeli sebanyak 35 orang.
Diketahui kasus mafia tanah merupakan atensi Jaksa Agung RI ST Burhanuddin yang harus di tuntaskan tanpa pandang bulu oleh para jaksa karena perbuatan tersangka mafia tanah selain merugikan tapi juga meresahkan masyarakat.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



