VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 2026 yang menetapkan daerah hukum baru bagi tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari) di berbagai wilayah Indonesia.
Berdasarkan salinan dokumen yang diakses melalui laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara pada Selasa (28/7/2026), Keppres tersebut mengatur cakupan wilayah hukum untuk Kejari Pangandaran (Kabupaten Pangandaran), Kejari Kabupaten Serang (Kabupaten Serang), Kejari Tana Tidung (Kabupaten Tana Tidung), Kejari Kubu Raya (Kabupaten Kubu Raya), Kejari Lima Puluh Kota (Kabupaten Lima Puluh Kota), Kejari Raja Ampat (Kabupaten Raja Ampat), serta Kejari Pesisir Barat (Kabupaten Pesisir Barat).
Dalam bagian pertimbangan dokumen tersebut, pembentukan tujuh kejaksaan negeri baru ini ditujukan untuk memperluas keterjangkauan dan mengoptimalkan pelayanan penegakan hukum dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan RI di daerah.
Penetapan daerah hukum ini dieksekusi berdasarkan landasan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.
Hadirnya tujuh Kejari baru ini secara otomatis mengubah pemetaan cakupan wilayah hukum pada kejaksaan negeri induk terdahulu.
Wilayah Kabupaten Pangandaran resmi dikeluarkan dari daerah hukum Kejari Ciamis, Kabupaten Serang dikeluarkan dari Kejari Serang, Kabupaten Tana Tidung dari Kejari Bulungan, Kabupaten Kubu Raya dari Kejari Mempawah, Kabupaten Lima Puluh Kota dari Kejari Payakumbuh, Kabupaten Raja Ampat dari Kejari Sorong, serta Kabupaten Pesisir Barat dikeluarkan dari daerah hukum Kejari Lampung Barat.
Guna mencegah kekosongan hukum selama masa transisi kelembagaan, Keppres tersebut juga menegaskan bahwa kejaksaan negeri induk yang sebelumnya membawahi wilayah-wilayah perpecahan tersebut tetap berwenang menjalankan seluruh tugas dan fungsi pelayanan hukum sampai Kepala Kejaksaan Negeri di tujuh lokasi baru tersebut resmi dilantik.
Adapun Keppres Nomor 14 Tahun 2026 ini dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada 2 Juli 2026.


















