
Polisi Sidoarjo Ungkap Puluhan Kasus Kejahatan 3C

VOICEINDONESIA.CO, Sidoarjo – Kepolisian Resor Kota Sidoarjo mengungkap 36 kasus kejahatan 3C pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor, selama periode Januari hingga April 2026. Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing menyatakan, sebanyak 43 tersangka berhasil diamankan dari rangkaian pengungkapan tersebut.
“Total ada 36 kasus yang berhasil kami ungkap dengan 43 tersangka yang diamankan. Ini merupakan hasil kerja bersama antara Polresta dan jajaran polsek,” ujar Christian dalam keterangannya, Senin 4 Mei 2026.
Ia merinci, kasus yang ditangani meliputi 16 pencurian dengan pemberatan (curat), 2 pencurian dengan kekerasan (curas), serta 18 pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Selain itu, polisi turut menyita 14 unit sepeda motor sebagai barang bukti. Dari jumlah tersebut, sembilan unit telah dikembalikan kepada pemilik sahnya setelah melalui proses verifikasi.
“Kami pastikan kendaraan yang ditemukan bisa kembali kepada korban yang berhak. Sejauh ini sembilan unit sudah kami serahkan,” kata Christian.
Menurut dia, para pelaku menjalankan aksinya dengan berbagai modus. Untuk kasus curanmor, pelaku umumnya merusak kunci kontak menggunakan kunci T atau memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci pada kendaraan. Sementara pada kasus curat, pelaku kerap mencongkel pintu atau jendela rumah saat situasi sepi.
“Sebagian besar tersangka merupakan residivis yang kembali melakukan tindak kejahatan. Motifnya didominasi faktor ekonomi, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.
Polresta Sidoarjo mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan 3C. Warga diminta memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci aman serta tidak meninggalkan rumah tanpa pengamanan memadai.
“Kami mengajak masyarakat untuk lebih waspada. Pencegahan dari lingkungan sangat penting guna menekan angka kriminalitas,” kata Christian.(fsn)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



