VOICE Indonesia
News

Resmi! Formula UMP 2026 Dirombak, Kenaikan Upah Berpotensi Melonjak

Sintia N.A - VOICEIndonesia.co2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Resmi! Formula UMP 2026 Dirombak, Kenaikan Upah Berpotensi Melonjak
Resmi! Formula UMP 2026 Dirombak, Kenaikan Upah Berpotensi Melonjak
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Perubahan signifikan terjadi pada formula kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026, usai Peraturan Pemerintah pengupahan resmi ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (16/12/2025) kemarin. Formula baru kenaikan upah yang ditetapkan adalah inflasi +, yakni pertumbuhan ekonomi x Alfa, dengan rentang Alfa 0,5-0,9 poin. Angka ini naik drastis dari PP sebelumnya yang hanya menetapkan rentang Alfa 0,1-0,3 poin. Aturan terbaru ini mengubah ketentuan dalam PP Nomor 51 Tahun 2023. Pada Pasal 26 ayat (6) PP 51/2023, rentang Alfa ditetapkan 0,1-0,3 poin, namun kini meningkat hampir tiga kali lipat menjadi 0,5-0,9 poin sesuai aturan yang baru ditandatangani. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli meminta kepada gubernur untuk menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya 24 Desember 2025. Dalam PP terbaru, juga diatur kewajiban gubernur untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota. "Alhamdulillah, PP pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada Selasa," ujar Yassierli dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Rabu (17/12/2025). Baca Juga: Buruh Desak UMP 2026 Segera Terbit Gubernur juga diwajibkan untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi dan dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota. Langkah ini dimaksudkan untuk memberikan fleksibilitas sesuai kondisi ekonomi daerah masing-masing. Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2023. MK sebelumnya meminta pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah, untuk segera membuat undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkannya dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. "Kebijakan Bapak Presiden ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan MK Nomor 168/2023," ucap Yassierli. Baca Juga: KSPN Tuding Ada Motif Politis Pembisik Prabowo yang Bikin Aturan UMP 2026 Ditunda MK memberi waktu maksimal dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk merampungkan UU Ketenagakerjaan yang baru. Proses penyusunan PP pengupahan ini disebutkan telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang, dan hasilnya sudah dilaporkan kepada Presiden. (Sin/Ah) Pilihan Redaksi : Sikap Pasif Pengawas: TKA Merajalela, TKI Tergusur di Negeri Sendiri

Ringkasan AI

Perubahan signifikan terjadi pada formula kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026, usai Peraturan Pemerintah pengupahan resmi ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (16/12/2025) kemarin. Formula baru kenaikan upah yang ditetapkan adalah inflasi +, yakni pertumbuhan ekonomi x Alfa, dengan rentang Alfa 0,5-0,9 poin.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Jalin Kerja Sama, Kemnaker Janjikan Pelindungan Peserta Pemagangan di JepangPekerja Migran Indonesia

Jalin Kerja Sama, Kemnaker Janjikan Pelindungan Peserta Pemagangan di Jepang

Afifah· 28 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.