VOICE Indonesia
News

Resmi! Formula UMP 2026 Dirombak, Kenaikan Upah Berpotensi Melonjak

Sintia N.A - VOICEIndonesia.co
Resmi! Formula UMP 2026 Dirombak, Kenaikan Upah Berpotensi Melonjak
Resmi! Formula UMP 2026 Dirombak, Kenaikan Upah Berpotensi Melonjak
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Perubahan signifikan terjadi pada formula kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026, usai Peraturan Pemerintah pengupahan resmi ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (16/12/2025) kemarin. Formula baru kenaikan upah yang ditetapkan adalah inflasi +, yakni pertumbuhan ekonomi x Alfa, dengan rentang Alfa 0,5-0,9 poin. Angka ini naik drastis dari PP sebelumnya yang hanya menetapkan rentang Alfa 0,1-0,3 poin. Aturan terbaru ini mengubah ketentuan dalam PP Nomor 51 Tahun 2023. Pada Pasal 26 ayat (6) PP 51/2023, rentang Alfa ditetapkan 0,1-0,3 poin, namun kini meningkat hampir tiga kali lipat menjadi 0,5-0,9 poin sesuai aturan yang baru ditandatangani. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli meminta kepada gubernur untuk menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya 24 Desember 2025. Dalam PP terbaru, juga diatur kewajiban gubernur untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota. "Alhamdulillah, PP pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada Selasa," ujar Yassierli dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Rabu (17/12/2025). Baca Juga: Buruh Desak UMP 2026 Segera Terbit Gubernur juga diwajibkan untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi dan dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota. Langkah ini dimaksudkan untuk memberikan fleksibilitas sesuai kondisi ekonomi daerah masing-masing. Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2023. MK sebelumnya meminta pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah, untuk segera membuat undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkannya dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. "Kebijakan Bapak Presiden ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan MK Nomor 168/2023," ucap Yassierli. Baca Juga: KSPN Tuding Ada Motif Politis Pembisik Prabowo yang Bikin Aturan UMP 2026 Ditunda MK memberi waktu maksimal dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk merampungkan UU Ketenagakerjaan yang baru. Proses penyusunan PP pengupahan ini disebutkan telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang, dan hasilnya sudah dilaporkan kepada Presiden. (Sin/Ah) Pilihan Redaksi : Sikap Pasif Pengawas: TKA Merajalela, TKI Tergusur di Negeri Sendiri

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#KEMNAKER#penetapan#Prabowo#UMP
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.