VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memperbarui surat Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai upaya memperkuat tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan mencegah praktik percaloan.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan, sebelum menjabat, ia kerap mendengar isu mengenai titik dapur MBG yang diperjualbelikan hingga ratusan juta rupiah.
Setelah menjabat, BGN mulai memperbarui perjanjian kerja sama menyusul temuan praktik yayasan yang diduga menjadi perantara tanpa berperan langsung dalam penyelenggaraan program.
"Apa itu yayasan calo? Jadi kan idealnya, dapur itu dibangun oleh mitra atau investor. Dia punya uang, dia bangun dapur, kemudian dia untuk bisa menyalurkan bantuan pemerintah, dia harus buat yayasan. Yang terjadi adalah banyak oknum di BGN pusat yang lampau itu kemudian dia bikin banyak yayasan, nitip-nitipin titik-titik, tetapi tidak punya uang, sehingga ada yayasan-yayasan yang tidak punya peranan apapun, kemudian minta potongan per ompreng Rp500-1.500," katanya di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Sudaryono mengungkapkan, berdasarkan catatan Kejaksaan Agung, terdapat sekitar 600 dapur MBG yang terafiliasi dengan dapur fiktif.
Praktik tersebut disebut menghasilkan pendapatan hingga Rp1 miliar per hari tanpa melakukan pekerjaan apa pun.
Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, BGN memperbarui PKS dengan memperketat pemeriksaan dokumen, verifikasi administrasi, dan keterbukaan data.
Langkah ini juga dimaksudkan untuk mendukung transparansi serta proses penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung.
"Kita dukung penuh Kejaksaan Agung. Data kita buka. Semua SPPG wajib Perjanjian Kerja Sama baru, diperiksa Biro Hukum dan dilegalisasi notaris," ucap pria yang akrab disapa Mas Dar itu.
Ia menjelaskan, penandatanganan perjanjian secara elektronik direncanakan berlangsung secara bertahap mulai akhir Oktober 2026.
Dalam proses pembaruan SPK, BGN akan memverifikasi kelengkapan dokumen dan pemenuhan persyaratan operasional setiap SPPG.
Persyaratan tersebut mencakup dokumen administrasi yang lengkap, status Surat Penetapan Sementara (SPS) 2, tidak sedang dikenai penghentian sementara operasional (suspend), serta penyampaian laporan harian secara tertib. (af)























