VOICE Indonesia
Pekerja Migran Indonesia

KBRI Jemput Bola,157 PMI Lakukan Perpanjanga Paspor di tempat Kerja

Redaksi - VOICEIndonesia.co1 menit baca
VOICE Indonesia di Google
KBRI Jemput Bola,157 PMI Lakukan Perpanjanga Paspor di tempat Kerja
KBRI Jemput Bola,157 PMI Lakukan Perpanjanga Paspor di tempat Kerja

VOICEINDONESIA,KUALA LUMPUR – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Malaysia Kuala Lumpur kembali gelar Pelayanan bagi 157 jiwa Warga Negara Indonesia (WNI) untuk melakukan perpanjangan Paspor.

“KBRI  Kuala Lumpur kembali melakukan pelayanan "jemput bola" bagi 157 orang PMI di Ipoh Perak Pada 18 Juni 2022 dengan mendatangi pabrik-pabrik elektronik dan perkebunan dimana mereka bekerja,” di kutif dari halaman resmi Facebook Indonesia Embassy Kuala Lumpur Senin (20/6/2022)

Pelayanan "jemput bola" ini berupa pelayanan perpanjangan paspor, fasilitasi kontrak kerja atas  pendataan dan kepastian besaran gaji sesuai standar yang berlaku, dan pendataan WNI secara online melalui portal peduliwni.kemlu.go.id.

“157 orang PMI tersebut antara lain sebanyak 71 orang bekerja di pabrik elektronik UNISEM Sdn Bhd, 43 orang bekerja di pabrik elektronik Salutica Allied Solution Sdn Bhd dan 43 orang bekerja di Perkebunan Kuala Lumpur Kepong Berhad,” katanya

Pelayanan "jemput bola" ini adalah bentuk inisiatif KBRI Kuala Lumpur dalam memberikan perlindungan bagi WNI yang tinggal dan bekerja di wilayah akreditasi KBRI Kuala Lumpur yang lokasinya cukup jauh dari lokasi KBRI.(red)

Ringkasan AI

VOICEINDONESIA,KUALA LUMPUR – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Malaysia Kuala Lumpur kembali gelar Pelayanan bagi 157 jiwa Warga Negara Indonesia (WNI) untuk melakukan perpanjangan Paspor. “KBRI Kuala Lumpur kembali melakukan pelayanan "jemput bola" bagi 157 orang PMI di Ipoh Perak Pada 18 Juni 2022 dengan mendatangi pabrik-pabrik elektronik dan perkebunan dimana mereka bekerja,” di kutif dari halaman resmi Facebook Indonesia Embassy Kuala Lumpur Senin (20/6/2022) Pelayanan "jemput bola" ini berupa pelayanan perpanjangan paspor, fasilitasi kontrak kerja atas pendataan dan kepastian besaran gaji sesuai standar yang berlaku, dan pendataan WNI secara online melalui portal...

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Bolak-Balik ke Papua, Warga Rusia Ini DideportasiImigrasi

Bolak-Balik ke Papua, Warga Rusia Ini Dideportasi

Afifah· 25 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.