VOICE Indonesia
Pekerja Migran Indonesia

Otak Sindikat TPPO Masih Tak Tersentuh Hukum

S Nurafifa - VOICEIndonesia.coEditor: Redaksi6 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Modus perekrutan, aliran uang, dan rantai aktor dalam jaringan TPPO yang menyasar calon pekerja migran Indonesia.
Ilustrasi jaringan perdagangan orang di balik perekrutan PMI ilegal.(Foto: Voiceindonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO, Bogor – Penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) masih menyisakan persoalan besar: siapa yang sebenarnya berada di balik jaringan perekrutan pekerja migran ilegal?

Di lapangan, orang yang pertama kali berhadapan dengan aparat kerap justru pelaku yang berada di level paling bawah. Sementara pihak yang mengatur, membiayai, atau menikmati keuntungan dari jaringan perdagangan orang sering kali sulit disentuh karena keterbatasan alat bukti dan rumitnya rantai kejahatan yang melibatkan banyak pihak.

Persoalan tersebut menjadi sorotan dalam Diskusi Publik Jilid III bertajuk "Jerat TPPO & Kerentanan PMI: Mengurai Celah Hukum, Jalur Gelap, dan Sistem Perlindungan" yang digelar VOICE Indonesia bersama Bogor Media Siber Network di Bogor, Rabu (9/9/2026).

Forum tersebut menghadirkan Direktur Layanan Pengaduan, Mediasi, dan Advokasi PMI pada Pemberi Kerja Perseorangan Kementerian P2MI Firman Yulianto, Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jawa Barat Kombes Pol Rumi Untari, Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo, Ketua Umum SBMI Hariyanto Suwarno, dan Ketua PWI Jawa Barat terpilih Tantan Sulthon Bukhawan.

Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jawa Barat Kombes Pol Rumi Untari mengakui bahwa penyidik kerap menghadapi kesulitan untuk membongkar jaringan hingga ke aktor yang berada di atas pelaku lapangan.

Menurut Rumi, salah satu kendalanya adalah sikap pelaku yang telah tertangkap. Dalam sejumlah kasus, orang yang ditangkap justru memilih menanggung proses hukum sendiri dan tidak membuka pihak lain yang terlibat.

Kondisi itu membuat penyidik harus bekerja berdasarkan bukti yang tersedia, bukan semata-mata dugaan mengenai keberadaan bandar atau aktor intelektual.

"Kenapa yang tertangkap hanya calon? Karena calon itu yang menutup diri, tidak mau menyebutkan siapa lagi yang terlibat. Dia mau bertanggung jawab sendiri, jadi kami tidak bisa memaksakan. Mempersangkakan orang itu harus berdasarkan alat bukti, sementara dia adalah saksi kunci," tegas Rumi.

Ia menegaskan, proses penegakan hukum tetap harus memenuhi standar pembuktian. Karena itu, keterlibatan pihak lain tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa bukti yang cukup.

Penjelasan tersebut sekaligus menggambarkan salah satu celah dalam membongkar sindikat TPPO yang memiliki struktur berlapis, mulai dari perekrut di daerah, sponsor, agen, hingga pihak yang berada di luar negeri.

"Penegakan hukum tidak bisa berdasarkan asumsi. Kami hanya bisa bertindak berdasarkan alat bukti yang kami punya," tegasnya.

Masalah tidak berhenti pada sulitnya mengungkap aktor utama. Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo mengungkapkan bahwa posisi korban juga sering menjadi persoalan ketika proses hukum telah berjalan hingga tahap akhir.

Salah satu persoalan yang disorot adalah restitusi atau pembayaran ganti rugi kepada korban. Antonius menceritakan perkara TPPO yang didampingi LPSK di Jakarta Timur, ketika pelaku yang dinilai memiliki kemampuan ekonomi justru dinyatakan tidak mampu membayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Ia menjelaskan kondisi tersebut saat memaparkan pengalaman LPSK dalam mendampingi korban dan mengawal pemenuhan hak mereka setelah perkara diputus pengadilan.

"Restitusi yang disepakati hanya 25 juta, sementara dendanya 200 juta. Pelakunya orang kaya di Indonesia, punya properti di China, punya segala macam. Tapi begitu putusannya inkrah, dia mendadak jadi miskin, dengan satu surat keterangan miskin dari kelurahan. Ini fakta di lapangan," katanya.

Menurut Antonius, persoalan tersebut berkaitan erat dengan lamanya proses hukum. Ia menyebut perjalanan perkara sejak laporan dibuat hingga putusan berkekuatan hukum tetap dapat berlangsung hingga sekitar tiga tahun.

Dalam rentang waktu tersebut, aset yang seharusnya dapat digunakan untuk memenuhi hak korban berpotensi dialihkan atau dipindahkan sebelum proses eksekusi berlangsung.

Karena itu, Antonius mendorong agar langkah pengamanan aset dilakukan lebih awal, bukan baru setelah perkara selesai di pengadilan.

Ia merekomendasikan penyitaan atau pemblokiran aset dilakukan sejak tahap awal penanganan perkara. Menurutnya, terdapat kewenangan dalam Pasal 33 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang yang dapat digunakan untuk memblokir aset terduga pelaku, dengan tetap membuka kemungkinan pengembalian apabila yang bersangkutan terbukti tidak bersalah.

Di sisi lain, Ketua Umum SBMI Hariyanto Suwarno melihat masih maraknya sponsor ilegal sebagai salah satu mata rantai yang membuat perekrutan pekerja migran rentan disusupi jaringan TPPO.

Menurut Hariyanto, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 telah menghapus konsep sponsor dalam penempatan pekerja migran. Namun, praktik di lapangan menunjukkan aktor yang mengatasnamakan atau bertindak sebagai sponsor masih ditemukan.

Hariyanto menyampaikan kritik tersebut ketika menjelaskan pola perekrutan PMI di tingkat masyarakat dan bagaimana aktor lokal dapat menjadi pintu masuk bagi jaringan yang lebih besar.

"Undang-Undang 18 itu sudah nggak ada sponsor, nggak boleh ada lagi. Yang ada seharusnya perekrutan berbasis transparansi. Tapi kenyataannya, yang selalu muncul di lapangan itu calon sponsor. Itu aktor yang paling sering muncul," katanya.

Ia juga menilai perubahan pola TPPO tidak bisa dilepaskan dari persoalan akses informasi. Menurutnya, masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri tidak selalu memiliki informasi yang cukup mengenai prosedur penempatan resmi.

Kondisi tersebut kemudian dimanfaatkan pihak-pihak yang menawarkan jalur cepat dengan iming-iming pekerjaan dan penghasilan tinggi.

Hariyanto menyebut kondisi itu sebagai bentuk "pemiskinan informasi" yang membuat calon PMI mudah masuk ke jalur perekrutan ilegal.

"Dulu itu soal kemiskinan. Tapi sekarang berbeda, bukan lagi soal kemiskinan, tapi soal pemiskinan informasi. Nggak semua masyarakat punya akses informasi soal bagaimana prosedur bekerja ke luar negeri yang benar. Pemiskinan informasi itu yang dimanfaatkan oknum untuk mengambil kesempatan," pungkasnya.

Fenomena tersebut, menurut Ketua PWI Jawa Barat terpilih Tantan Sulthon Bukhawan, menunjukkan bahwa TPPO tidak lagi dapat dilihat sebagai kejahatan yang berdiri sendiri. Jaringan tersebut berkembang menjadi sebuah ekosistem yang melibatkan banyak peran dan kepentingan.

Tantan menilai pemberantasan TPPO karena itu tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum. Pengawasan masyarakat, pemerintah, lembaga perlindungan, hingga media perlu berjalan secara bersamaan.

Ia menyampaikan pandangan tersebut dalam sesi diskusi yang membahas pentingnya keterlibatan publik dalam membongkar jaringan perdagangan orang.

"Kenapa TPPO masih terjadi? Karena perdagangan orang ini bukan sekadar kejahatan biasa. Ini sudah menjadi ekosistem kejahatan. Ketika kejahatan itu sudah menjadi ekosistem, tugasnya bukan hanya penegak hukum saja. Semua komponen harus bareng-bareng untuk memberantas kejahatan yang sudah terstruktur," tegasnya.

Data yang dipaparkan Firman Yulianto turut memperlihatkan tantangan dalam pengawasan sektor penempatan PMI. Hingga Agustus 2026, penindakan hukum disebut baru menjerat 24 terduga pelaku.

Pada saat yang sama, sebanyak 115 perusahaan penempatan pekerja migran berstatus mendapat pendampingan hukum. Dari sisi pengawasan, sembilan perusahaan dibina, lima dikenai sanksi, dan dua di antaranya dicabut izin operasinya.

Data tersebut menjadi gambaran bahwa penanganan TPPO tidak hanya berkaitan dengan menangkap pelaku di lapangan, tetapi juga bagaimana sistem mampu menelusuri seluruh rantai yang memungkinkan perdagangan orang terus berjalan.

Ringkasan AI

Penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) masih menyisakan persoalan besar: siapa yang sebenarnya berada di balik jaringan perekrutan pekerja migran ilegal? Di lapangan, orang yang pertama kali berhadapan dengan aparat kerap justru pelaku yang berada di level paling bawah.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

WNA Australia Dideportasi Gegara Overstay 62 Hari di KuninganImigrasi

WNA Australia Dideportasi Gegara Overstay 62 Hari di Kuningan

S Nurafifa· 08 September 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.