
Karyawan SPPG Kini Tercover Asuransi BPJS Ketenagakerjaan

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Mulai Mei 2025, Badan Gizi Nasional menjamin perlindungan bagi karyawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi melalui kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Premi yang dikenakan sebesar Rp 16.000 per orang setiap bulannya.
Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, menerangkan mekanisme kerja sama dengan BPJS TK.
“Untuk karyawan kami telah bekerja sama dengan BPJS TK. Untuk BPJS TK sudah ada perhitungannya,” kata Dadan pada Senin (12/5/2025).
Dadan Hindayana menyebutkan nilai premi bulanan yang berlaku bagi karyawan.
“Kalau tidak salah Rp 16.000 per orang (premi per bulannya),” ujarnya.
📖 Baca Juga ↗27 Juta Pekerja Rentan Tak Memiliki Jaminan Sosial, BPJS: Dorong Pemerintah Berikan BSIBadan Gizi Nasional juga sedang menyiapkan skema asuransi untuk penerima manfaat Makanan Bergizi. Nilai premi kelompok ini belum ditetapkan karena masih dalam koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan serta asosiasi perusahaan asuransi jiwa dan umum.
Dadan Hindayana menegaskan bahwa seluruh pembayaran premi akan diadministrasikan melalui masing-masing Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.
📖 Baca Juga ↗BPJS Kesehatan Perkuat Keaktifan Peserta dan Kolektibilitas Iuran JKNDeputi Bidang Sistem dan Tata Kelola BGN Tigor Pangaribuan menjelaskan bahwa asuransi ini merupakan bagian dari biaya operasional lembaga.
“Tentu asuransinya harus kita buat sebagai bagian dari biaya operasional,” ujar Tigor Pangaribuan di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (10/5/2025).
Tigor Pangaribuan menegaskan komitmen pendanaan untuk perawatan jika terjadi keracunan.
“Kalaupun terjadi begitu (keracunan), Badan Gizi Nasional tetap membantu untuk membiayai pengobatannya,” tambahnya.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



