VOICE Indonesia
Buruh

Karyawan SPPG Kini Tercover Asuransi BPJS Ketenagakerjaan

Sintia N.A - VOICEIndonesia.co
Karyawan SPPG Kini Tercover Asuransi BPJS Ketenagakerjaan
Karyawan SPPG Kini Tercover Asuransi BPJS Ketenagakerjaan

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Mulai Mei 2025, Badan Gizi Nasional menjamin perlindungan bagi karyawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi melalui kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Premi yang dikenakan sebesar Rp 16.000 per orang setiap bulannya.

Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, menerangkan mekanisme kerja sama dengan BPJS TK.

“Untuk karyawan kami telah bekerja sama dengan BPJS TK. Untuk BPJS TK sudah ada perhitungannya,” kata Dadan pada Senin (12/5/2025).

Dadan Hindayana menyebutkan nilai premi bulanan yang berlaku bagi karyawan.

“Kalau tidak salah Rp 16.000 per orang (premi per bulannya),” ujarnya.

📖 Baca Juga ↗27 Juta Pekerja Rentan Tak Memiliki Jaminan Sosial, BPJS: Dorong Pemerintah Berikan BSI

Badan Gizi Nasional juga sedang menyiapkan skema asuransi untuk penerima manfaat Makanan Bergizi. Nilai premi kelompok ini belum ditetapkan karena masih dalam koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan serta asosiasi perusahaan asuransi jiwa dan umum.

Dadan Hindayana menegaskan bahwa seluruh pembayaran premi akan diadministrasikan melalui masing-masing Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.

📖 Baca Juga ↗BPJS Kesehatan Perkuat Keaktifan Peserta dan Kolektibilitas Iuran JKN

Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola BGN Tigor Pangaribuan menjelaskan bahwa asuransi ini merupakan bagian dari biaya operasional lembaga.

“Tentu asuransinya harus kita buat sebagai bagian dari biaya operasional,” ujar Tigor Pangaribuan di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (10/5/2025).

Tigor Pangaribuan menegaskan komitmen pendanaan untuk perawatan jika terjadi keracunan.

“Kalaupun terjadi begitu (keracunan), Badan Gizi Nasional tetap membantu untuk membiayai pengobatannya,” tambahnya.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.