VOICE Indonesia
Buruh

Pemprov Jateng Sebut Dana JHT Bermanfaat Bagi Eks Pegawai Sritex

Afifah - VOICEIndonesia.co2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Pemprov Jateng Sebut Dana JHT Bermanfaat Bagi Eks Pegawai Sritex
Pemprov Jateng Sebut Dana JHT Bermanfaat Bagi Eks Pegawai Sritex

VOICEINDONESIA.CO, Solo - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyebut dana jaminan hari tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan bermanfaat bagi eks-pekerja Sritex untuk melanjutkan kehidupan mereka.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah Ahmad Aziz di Semarang, Jawa Tengah, Kamis mengatakan tepatnya ada empat perusahaan Sritex Group yang pailit sehingga harus melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada para karyawan.

Empat perusahaan tersebut yaitu PT Sritex Sukoharjo, PT Bitratex Semarang, PT Sinar Pantja Djaja Semarang, dan PT Primayudha Boyolali.

Baca Juga: Pemerintah Pastikan Tidak Ada WNI Jadi Korban Gempa Myanmar

"Semua sudah selesai untuk JHT dan JKP-nya (jaminan kehilangan pekerjaan). Jaminan hari tua sudah diterima semua, JKP juga sudah," katanya.

Ia mengatakan untuk besaran dana JHT yang diterima para pekerja besarannya tidak sama, tergantung dari masa kerja mereka.

"Bahkan ada yang terima sampai Rp30 juta, setidak-tidaknya saat Lebaran ini mereka bisa Lebaran dari yang JHT. Selain itu, waktu kami ngobrol dengan karyawan juga dipakai untuk usaha," katanya.

Mengenai pemanfaatan dana JHT, sebelumnya pihaknya sudah memberikan imbauan kepada para pekerja agar memanfaatkannya secara benar.

Baca Juga: Wamendagri Ingatkan ASN Tak Telat Saat Kembali Masuk Kerja

"Kemarin kami sudah mengimbau di proses pengisian form JHT, kami dengan BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Ketenagakerjaan Boyolali dan Sukoharjo menyampaikan untuk digunakan secara bijak, bahwa JHT selain untuk konsumsi berlebaran namun sebagian besar agar dipakai untuk hal yang produktif," katanya.

Bahkan, pihaknya sempat bertanya kepada para pekerja usai menerima JHT dan diketahui banyak yang sudah memanfaatkannya untuk membuat usaha.

"Ada yang dipakai untuk jualan es, ada yang dipakai untuk cilok, dan saya tanya katanya lumayan. Harapannya setelah itu mereka dapat kerja lagi baik di tempat lama maupun di tempat baru," katanya.

Sementara itu, salah satu eks-pekerja Sritex Sriyono mengaku mendapatkan dana JHT sebesar Rp22 juta.

"Saya kerja di sana dari tahun 1992. Jadi sudah sekitar 32 tahun saya bekerja di Sritex," katanya.

Ia menggunakan dana JHT tersebut untuk membuat kios sembako.

"Ya bermanfaat sekali, untuk bikin usaha sembako. Sambil saya juga nunggu pesangon dan THR yang belum cair," katanya.*

Ringkasan AI

# Rangkuman Berita Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyatakan dana jaminan hari tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan sangat bermanfaat bagi eks-pekerja empat perusahaan Sritex Group yang pailit. Para pekerja telah menerima dana JHT dengan jumlah bervariasi hingga Rp30 juta tergantung masa kerja, yang dapat mereka gunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan modal usaha. Pemerintah juga mengimbau agar dana JHT dimanfaatkan secara bijak dan produktif, serta banyak mantan pekerja telah menggunakannya untuk membuka usaha seperti jualan es dan kios sembako.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Jalin Kerja Sama, Kemnaker Janjikan Pelindungan Peserta Pemagangan di JepangPekerja Migran Indonesia

Jalin Kerja Sama, Kemnaker Janjikan Pelindungan Peserta Pemagangan di Jepang

Afifah· 28 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.