
Penetapan UMP Harus Patuhi Regulasi

VOICEINDONESIA,JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengatakan, pihaknya memberikan perhatian khusus pada penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2022 di Sumatera Barat.
Ia menyampaikan, proses diskursus penetapan UMP harus patuh mengikuti regulasi dengan formula penghitungan kenaikan UMP yang telah ditetapkan oleh PP 36 Tahun 2022. Hal tersebut tentu mempengaruhi terhadap dialektika penetapannya oleh kunci-kunci stakeholder di daerah.
"Dinamika pertumbuhan ekonomi masih di tengah kondisi pandemi Covid-19 tentu tidak semua sektor-sektor usaha mengalami penurunan. Namun ada beberapa leading sector usaha mengalami kenaikan seperti pergudangan, informasi, komunikasi, jasa keuangan dan jasa kesehatan," papar Edy saat memimpin kunjungan kerja spesifik Komisi IX ke Provinsi Sumatera Barat, di Auditorium Pemerintah Provinsi Sumbar, Selasa (7/12).
Politisi dari Fraksi PDI-Perjuangan ini menjelaskan, paska penetapan UMP, maka perlu peninjauan, pengawasan dan evaluasi. Di satu sisi pemerintah telah menetapkan formula regulasi dengan rasa keadilan sebagai bentuk perlindungan terhadap pekerja agar tidak dibayar terlalu rendah. Di sisi lain, tarik menarik tafsir pertumbuhan ekonomi di tengah badai pandemi Covid-19 menjadi polemik antara pengusaha dan para serikat pekerja.
"Atas dasar itulah, Tim Kunker Komisi IX DPR RI memandang penting hal ini dan mengawasi secara serius, mendalam, dan berkelanjutan setiap program yang berkaitan dengan kepentingan rakyat dalam hal ini persoalan ketenagakerjaan dan kesehatan," jelas Edy.
Dirinya berharap, kunjungan ke Sumbar ini dapat memperoleh berbagai masukan secara langsung, baik dari pemerintah daerah, mitra kerja maupun masyarakat umum tentang realisasi program dan anggaran yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat/APBN serta memperoleh informasi tentang evaluasi penetapan UMP tahun 2022. (*)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



