VOICE Indonesia
Daerah

Aksi Penyelundupan PMI Ilegal di Batam Digagalkan, Polisi Amankan 2 Pelaku

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
Aksi Penyelundupan PMI Ilegal di Batam Digagalkan, Polisi Amankan 2 Pelaku
Aksi Penyelundupan PMI Ilegal di Batam Digagalkan, Polisi Amankan 2 Pelaku
VOICEINDONESIA.CO, Batam - Unit Reskrim Polsek Belakang Padang menggagalkan upaya penyelundupan dua calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia. Dua pengurus penampungan berinisial P (36) dan D (42) ditangkap bersama sejumlah barang bukti termasuk speedboat dan paspor. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana penempatan PMI ilegal. Barang bukti meliputi satu paspor, satu unit speedboat, satu unit mesin tempel, dua unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp850.000. Kepala Kepolisian Sektor Belakang Padang, AKP Asril menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi penampungan. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan menggerebek lokasi tersebut. "Penggerebekan berawal dari laporan warga soal aktivitas mencurigakan," katanya, Jumat (9/1/2026). Hasil pemeriksaan mengungkap kedua calon PMI ilegal rencananya akan diselundupkan ke Malaysia menggunakan speedboat tanpa melalui prosedur resmi. Para pelaku dan calon PMI saat ini telah diamankan di Polsek Belakang Padang untuk proses hukum lebih lanjut. Asril menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan komitmen kepolisian melindungi calon pekerja migran agar tidak menjadi korban penempatan ilegal yang merugikan dan membahayakan keselamatan. Baca Juga : 74 PMI Ilegal Dipulangkan dari Malaysia Usai Terjaring Razia Imigrasi "Unit Reskrim Polsek Belakang Padang mengungkap kasus penempatan Pekerja Migran Indonesia ilegal. Dua pelaku dan calon PMI ikut diamankan," tegasnya. Kedua pelaku dijerat dengan undang-undang perlindungan pekerja migran atas upaya mengirimkan calon PMI tanpa melalui mekanisme dan prosedur resmi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ancaman hukuman yang dihadapi kedua pelaku mencapai 10 tahun penjara jika terbukti bersalah di pengadilan. (Sin/Ah) Pilihan Redaksi : Meratifikasi Konvensi ILO 188: Janji Kesejahteraan Bagi Pahlawan Laut Indonesia

Pilihan Redaksi

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMIPekerja Migran Indonesia

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI

Afifah· 17 July 2026
#cpmi ilegal#PMI#polisi
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.