VOICE Indonesia
Daerah

Nekat Edarkan Narkoba, IRT di Surabaya Masuk Bui Lagi

Joko Hermanto - VOICEIndonesia.coEditor: VOICE Indonesia
1347780
Tersangka saat berada di satresnarkoba polrestabes surabaya(Foto: Istimewa)

VOICEINDONESIA.CO, Surabaya – Seorang perempuan di Surabaya justru kembali terjerumus ke dunia hitam perdagangan narkotika setelah bebas dari penjara di tahun 2023. Ibu rumah tangga (IRT) yang sehari-hari berjualan roti ini nekat menyambi sebagai pengedar sabu-sabu dan ekstasi sekaligus demi mengejar keuntungan instan.

Namun, mimpi indahnya untuk menambah pundi-pundi uang dari bisnis haram tersebut seketika kandas. Langkahnya terhenti setelah disergap oleh jajaran SatResnarkoba Polrestabes Surabaya.

​Tersangka yang diringkus petugas diketahui berinisial FR (40), warga Jalan Banyu Urip, Surabaya. Aksi pertamanya sempat berjalan tanpa hambatan, namun pada transaksi kedua kalinya, ia apes diciduk polisi pada Rabu, 3 Juni 2026, sekitar pukul 18.30 WIB.

​Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama, mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistyawan, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari tindak lanjut laporan masyarakat sekitar yang resah dengan adanya peredaran gelap narkoba di kawasan tersebut.

​"Pengakuan pelaku, mulai mengedarkan narkotika sabu dan ekstasi sejak awal April 2026 setelah berkenalan dengan seorang pria inisial P yang disebut pemasok barang," kata AKBP Dodi, Minggu (19/7/2026).

​Setelah mendapatkan pasokan dari P, pelaku biasanya mencicipi sendiri sabu tersebut sebelum membaginya ke dalam paket-paket kecil sesuai pesanan para pelanggannya. Sedangkan untuk pil ekstasi, ia menjualnya secara eceran per butir.

​Dalam penggeledahan di lokasi, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup banyak. Di antaranya 9 kantong plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat total 96,884 gram, 10 butir pil ekstasi jenis Heineken seberat 4,274 gram, 4 potongan sedotan, 2 bendel plastik klip kosong, 1 plastik pembungkus sabu warna hitam, 1 timbangan elektrik, serta satu unit ponsel.

​"Tersangka membeli sabu dan Extacy dari P, pada Rabu 3 Juni 2026 sekitar pukul 02.00 Wib, dan bertemu di Jalan Raya daerah Ketapang Sampang Madura," imbuh AKBP Dodi.

​Pada hari transaksi tersebut, FR mengambil sabu sebanyak 1 ons dengan nilai Rp55 juta dan 10 butir ekstasi seharga Rp2,5 juta, di mana harga per butirnya dipatok Rp250 ribu. Dari total 1 ons sabu yang dibawa, ia sempat mengambil sedikit untuk dikonsumsi sendiri sebelum sisanya dikemas ulang untuk dijual kembali.

​Kepada penyidik, FR mengaku menjual sabu secara fluktuatif tergantung permintaan pembeli. Dari bisnis ini, ia bisa meraup keuntungan bersih antara Rp200 ribu hingga Rp500 ribu per gram untuk sabu, serta untung Rp50 ribu untuk setiap butir ekstasi yang laku terjual.

​"FR ini membeli sabu dari P sudah 2 kali, pertama awal bulan April 2026, untuk pembelian ke 2, sabu dan Extacy sebelum diamankan. Barang-barang tersebut belum dibayar keseluruhan karena ada kesepakatan barang laku baru dibayar," tambah Kasat Resnarkoba.

​Dari hasil pemeriksaan, alasan utama FR nekat kembali ke jalan sesat ini murni karena motif ekonomi. Pendapatannya dari berjualan roti dianggap tidak mencukupi, sementara ia memiliki impian besar untuk mengumpulkan uang demi bisa membeli rumah baru.(joe)

Pilihan Redaksi

Tiga Warga Negara India Dideportasi Imigrasi Banda AcehImigrasi

Tiga Warga Negara India Dideportasi Imigrasi Banda Aceh

Afifah· 19 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.