VOICEINDONESIA.CO, Surabaya – Tersangka kasus pungli di sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur (Jatim) bertambah. Kali ini, Kejati Jatim menahan dan menetapkan Kabid Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Provinsi Jatim periode tahun Februari 2024 sebagai tersangka.
Dari pantauan di lapangan tersangka digiring mengenakan rompi tahanan tindak pidana korupsi (tipikor) warna merah. Ia dikawal ketat oleh 4 petugas kejaksaan dari ruang penyidikan menuju Cabang Rutan Negara Kelas I Kejati Jatim.
Berulang kali awak media melontarkan beragam pertanyaan pada tersangka, namun tak dihiraukan. Ia berjalan cepat sembari menggenggam erat badan petugas yang mengawalnya menuju tahanan.
Aspidsus Kejati Jatim I Gede Punia Atmaja mengatakan penetapan tersangka baru dan penahanan dilakukan pada Selasa (28/7/2026) petang. Menurut dia, penetapan tersangka baru dan penyitaan uang dan barang hasil pungutan liar dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang pungli dalam proses pengajuan penerbitan perizinan pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral pada Pemerintah Provinsi Jatim.
"Jadi ini penetapan tersangka baru atas nama ED, selaku Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur periode tahun Februari 2024 sampai dengan saat ini," kata Punia saat konferensi pers di lobi utama Kejati Jatim, Selasa (28/7/2026).
Punia menjelaskan total ada 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Menurut dia, Ertika disebut berperan melakukan aksi serupa dengan 3 tersangka lainnya yakni Aris Mukoyono selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Jatim periode Agustus 2024 sampai 2026, Oni selaku Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Provinsi Jatim periode 2024 sampai 2026, dan H selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.
"Penyidik pidana khusus Kejati Jatim kembali menetapkan 1 orang tersangka baru dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang pungli, pungutan liar dalam proses pengajuan penerbitan perizinan pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral pada Pemprov Jatim dengan inisial ED selaku Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Provinsi Jatim," imbuhnya.
Berdasarkan fakta perkembangan hasil penyidikan, Punia menyatakan ditemukan adanya peran dari Ertika dalam perkara selaku Kabid GAT Dinas ESDM Provinsi Jatim dengan atas perintah dan atau sepengetahuan AM selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Jatim.
Lalu, Ertika memerintahkan H selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah untuk meminta sejumlah uang yang tidak sesuai dengan ketentuan atau pungutan liar pada 217 pemohon izin dengan total sebesar Rp 1.336.683.000 atau Rp 1.3 miliar.
Selanjutnya, dari total uang tersebut terdapat uang pungli sebesar Rp 145 juta yang dilakukan sendiri atau yang dipungut sendiri oleh tersangka Ertika kepada 4 pemohon izin tanpa sepengetahuan dari Kepala Dinas ESDM Aris Mukoyono.
Menurut dia, Ertika juga memerintahkan H untuk membuat catatan penerimaan dan pengeluaran uang pungli yang dikumpulkan tersangka H dan para pemohon izin, di mana catatan-catatan penerimaan tersebut, termasuk juga pengeluaran harus dengan persetujuan dari tersangka Ertika.
"Yang kemudian uang-uang tersebut dilaporkan kepada tersangka ED dan AM. Tersangka ED juga menikmati hasil uang pungli tersebut yang jumlahnya signifikan," ujarnya.
Ertika diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau kedua, Pasal 12 huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau yang ketiga, melanggar Pasal 606 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026.
"Tersangka ED dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 28 Juli sampai dengan 16 Agustus 2026 di Cabang Rutan Kejati Jatim. Malam ini juga kami akan menyampaikan terkait dengan penyitaan barang bukti. Bahwa berdasarkan fakta, berdasarkan transaksi barang bukti keterangan tersangka yang telah kami proses selama proses penyidikan, bahwa total uang pungutan liar yang berhasil diidentifikasikan yang ditemukan oleh penyidik adalah sebesar Rp 8.440.383.000 (Rp 8.4 miliar)," imbuhnya.
Ia menegaskan telah melakukan penyitaan barang bukti total sebesar Rp 1.953.775.900.000, kalung emas sebesar 19,650 gram, dan 2 buah logam mulia yang ditaksir berat sebesar 50 gram.
"Bahwa total sebelumnya kami sampaikan pada yang lalu kita telah melakukan penyitaan Rp 3.695.455.140,49. Selanjutnya juga kami telah melakukan penyitaan 1 buah mobil Toyota Fortuner sebelumnya dengan nopol L 1275 ABD dengan STNK nomor 13739445 berikut dengan BPKB-nya. Bahwa sampai saat ini penyidik tindak pidana khusus pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur secara total telah melakukan penyitaan uang pungli dengan total seluruhnya adalah Rp 5.540.550.040,49. Berikut juga dengan 1 buah kendaraan Toyota Fortuner warna hitam, selanjutnya STNK, BPKB, kalung emas seberat 19,650 gram, dan 2 logam mulia masing-masing 25 gram dengan total 50 gram, serta barang-barang lain yang akan kami pergunakan dalam proses pembuktian di persidangan," tutupnya.(joe)


















