VOICEINDONESIA.CO, Surabaya – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur resmi menetapkan Dwi Bagus Martono (DBM) sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap seorang ibu dan anak di Kota Madiun. Dalam kasus ini, pelaku disangka melakukan pembunuhan berencana.
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Roy Sihombing mengatakan, kasus ini bermula dari laporan orang hilang yang diterima oleh Polres Madiun Kota pada 5 Oktober 2026. Saat ini, karena didapat kejanggalan sehingga polda turun memberikan back up.
Saat dilakukan serangkaian penyelidikan, kepolisian menemukan bukti CCTV dari tempat menginap korban yang jadi pembuka jalan penyelidikan. Kepolisian kemudian menemukan fakta baru bahwa korban telah meninggal dunia.
"Selanjutnya penyidikan berubah menjadi tindak pidana pembunuhan. Secara umum tindak pidana pembunuhan, namun pasal yang kami terapkan yaitu tindak pidana pembunuhan berencana berdasarkan fakta yang sudah kami kumpulkan," kata Roy di Mapolda Jatim, Selasa 27 Oktober 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 20 September 2026 di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Madiun. Korban DH diduga meninggal dunia karena dicekik oleh pelaku di dalam hotel, sementara anak korban meninggal akibat perbuatan pelaku di dalam mobil.
Selanjutnya, guna menghilangkan jejak pembunuhan pelaku melakukan upaya lain. Korban dibawa ke rumah, dipotong, digiling, kemudian dibakar untuk selanjutnya dibuang ke sungai.
Pada pengungkapan ini, kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, gergaji mesin, dua buah sekop, satu buah cangkul, ember, BBM, sepeda motor,dan mobil.
"Terkait dengan motif, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, peristiwa tersebut diduga dilatarbelakangi perselisihan dalam hubungan pribadi antara tersangka dengan korban berinisial DH," ujarnya.
Saat ini, kepolisian telah menahan pelaku di Rutan Mapolda Jatim untuk penyidikan lebih lanjut. Aparat juga masih melakukan pemeriksaan Labolatorium Forensik terhadap sejumlah barang bukti.(fsm)























