VOICE Indonesia
Daerah

WNA Asal Amerika Diciduk Langgar Aturan Nyepi

Afifah - VOICEIndonesia.co
WNA Asal Amerika Diciduk Langgar Aturan Nyepi
WNA Asal Amerika Diciduk Langgar Aturan Nyepi
VOICEINDONESIA.CO, Gianyar – Seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat, Karl Adolf Amrhein, diamankan petugas saat kedapatan berjalan kaki di tengah pelaksanaan Hari Raya Nyepi Tahun Caka 1948 di Kabupaten Gianyar, Bali, Kamis (19/3/2026). Pria kelahiran Massachusetts tersebut dihentikan oleh Pecalang Desa Adat Sukawati saat sedang melintas di Jalan Raya Sukawati sekitar pukul 07.15 WITA. Kapolres Gianyar AKBP Chandra Citra Kesuma menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan saat Pecalang sedang melakukan pemantauan wilayah untuk memastikan keamanan dan kekhusyukan prosesi Nyepi.

Baca Juga: Prabowo Klaim Pangkas Anggaran Tidak Produktif Hingga Rp308 Triliun "Saat melintas di lokasi kejadian, petugas mendapati seorang WNA berjalan kaki sambil membawa tas," ujar Chandra. Awalnya, Karl tidak merespons pertanyaan petugas di lapangan, sehingga ia harus dibawa ke Mapolsek Sukawati untuk pemeriksaan lebih lanjut. Di hadapan petugas, ia mengaku terpaksa berjalan kaki dari Ubud menuju Sukawati karena masa menginapnya di vila sebelumnya telah habis dan ia tidak mendapatkan kendaraan untuk mencari penginapan baru. Baca Juga: Tak Penuhi Standar Kebersihan, 1.030 SPPG Disuspend Mengetahui kondisi tersebut, personel Polsek Sukawati bersama Pecalang memberikan edukasi mengenai aturan Nyepi yang melarang adanya aktivitas di luar rumah selama 24 jam. Meski sempat ditawarkan beristirahat di kantor polisi, Karl memilih untuk dicarikan penginapan terdekat. "Petugas Polsek Sukawati bersama Pecalang Desa Adat Sukawati kemudian berkoordinasi dengan salah satu vila di wilayah Banjar Gelumpang, Desa Sukawati," tambah Kapolres. Setelah mendapatkan akomodasi, WNA tersebut akhirnya diantar menggunakan kendaraan dinas menuju penginapan untuk beristirahat hingga masa Nyepi berakhir pada keesokan harinya. Kapolres Gianyar mengimbau para wisatawan untuk selalu menghormati kearifan lokal Bali demi menjaga keharmonisan bersama. (af/hi) Pilihan Redaksi: Reformasi Perlindungan Upah Awak Kapal Perikanan Asing Taiwan

Baca Berita Lainnya di Google News 

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#BALI#Nyepi#WNA
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.