VOICE Indonesia
Edukasi

Dapat Tawaran Kerja di Luar Negeri? Simak Dulu Langkah Pencegahan TPPO Ini

Sintia N.A - VOICEIndonesia.co
Dapat Tawaran Kerja di Luar Negeri? Simak Dulu Langkah Pencegahan TPPO Ini
Dapat Tawaran Kerja di Luar Negeri? Simak Dulu Langkah Pencegahan TPPO Ini
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Meningkatnya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyasar pencari kerja di luar negeri menuntut kewaspadaan ekstra dari masyarakat. Para ahli keamanan menekankan pentingnya langkah-langkah pencegahan konkret sebelum menerima tawaran pekerjaan di negara lain. Langkah pertama yang wajib dilakukan adalah riset mendalam tentang perusahaan pemberi kerja. Calon pekerja harus mencari informasi di Google, LinkedIn, situs resmi perusahaan, dan situs kedutaan besar negara tujuan untuk memastikan reputasi dan legalitas perusahaan tersebut. Verifikasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia atau Konsulat Jenderal di negara tujuan menjadi langkah krusial berikutnya. Perwakilan pemerintah memiliki data dan informasi yang relevan mengenai legalitas perusahaan dan dapat memberikan panduan keamanan. Baca Juga: Cerita Pahit Pemuda Asal Kulon Progo Jadi Korban TPPO di Kamboja "Untuk warga negara Indonesia, pastikan hanya menggunakan agen penempatan tenaga kerja resmi yang terdaftar di BP2MI," tegas panduan keamanan yang dikutip dari Radar Jogja, Senin (17/11/2025). Jalur resmi ini memberikan perlindungan hukum dan pengawasan dari pemerintah. Baca Juga: Komisi IX DPR Nilai Program Jaminan Sosial Purna PMI Belum Efektif Menginformasikan keluarga secara lengkap tentang seluruh rencana perjalanan juga sangat penting. Detail seperti jadwal penerbangan, nama perusahaan, alamat tempat tinggal di negara tujuan, dan kontak darurat harus dibagikan kepada orang terdekat sebagai jaringan pengaman. Mengaktifkan fitur berbagi lokasi langsung di aplikasi pesan seperti WhatsApp selama perjalanan memungkinkan keluarga melacak keberadaan secara real-time. Teknologi ini bisa menjadi penyelamat jika terjadi situasi darurat. Prinsip yang tidak boleh dilanggar adalah jangan pernah menyerahkan paspor asli kepada pihak lain dengan alasan apa pun. Jika ada permintaan seperti itu, segera curigai dan batalkan rencana kerja karena ini adalah tanda klasik praktik trafficking. Menyimpan salinan digital dan fisik dari semua dokumen penting seperti paspor, visa, dan kontrak kerja di cloud atau email juga sangat dianjurkan. Komunikasi rutin dengan keluarga dan teman harus tetap dijaga agar mereka dapat segera bertindak jika terjadi hal yang tidak diinginkan.

Pilihan Redaksi

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi SorotanNasional

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan

Afifah· 16 July 2026
#Tawaran Kerja luar negeri#tppo
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.