VOICE Indonesia
Edukasi

Jalur Legal Selamatkan PMI dari Eksploitasi dan TPPO

Sintia N.A - VOICEIndonesia.co2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Jalur Legal Selamatkan PMI dari Eksploitasi dan TPPO
Jalur Legal Selamatkan PMI dari Eksploitasi dan TPPO

VOICEINDONESIA.CO, Serang - Janji kerja cepat dengan upah tinggi di luar negeri ternyata menyimpan jerat perdagangan manusia yang mengancam ribuan warga. Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) membongkar praktik gelap perekrutan ilegal yang terus memakan korban karena mengabaikan prosedur keselamatan pekerja migran.

Ketua Umum APJATI Said Saleh Alwani mengungkapkan masih banyak warga yang terjebak dalam praktik penempatan kerja ilegal. Para calo menawarkan pekerjaan cepat tanpa prosedur resmi, padahal di balik itu tersimpan ancaman Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang membahayakan nyawa pekerja migran. "Banyak korban diperdagangkan karena tidak melalui P3MI yang berizin," kata Said usai penandatangan MoU dengan Pemkot Serang, Senin (08/12/2025). Baca Juga: 5 Warga Meranti Jadi Korban TPPO ke Malaysia, Tersangka Perekrut Ilegal Ditangkap Kerja sama antara Pemerintah Kota Serang dengan APJATI diteken untuk memperkuat sosialisasi kepada masyarakat agar tidak tergiur lowongan kerja ilegal di luar negeri. APJATI sebagai Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) resmi yang diawasi pemerintah memiliki mandat penuh memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi perlindungan pekerja. Said menegaskan, jalur resmi melalui P3MI memberikan jaminan keamanan yang terukur. Setiap pekerja yang diberangkatkan dipantau melalui sistem dan divisi hukum internal untuk memastikan tidak ada unsur eksploitasi. Semua calon pekerja harus melalui verifikasi identitas, kontrak kerja legal, pelatihan bahasa, dan pemadanan keterampilan sesuai kebutubhan negara tujuan. Baca Juga: Menggugat Negara: PMI Bukan Objek, Selamatkan Nyawa dari Jerat Perdagangan Manusia "Jadi dengan kerja sama ini, warga Kota Serang bisa tahu jalur aman dan terpantau untuk bekerja secara legal," ujarnya. Hingga saat ini, masalah pekerja migran terus muncul akibat maraknya penempatan kerja ilegal yang beroperasi tanpa pengawasan. Para korban tidak hanya kehilangan kesempatan kerja yang dijanjikan, tetapi juga terancam menjadi objek perdagangan manusia yang diperlakukan tidak manusiawi di negara tujuan. APJATI terus menggandeng pemerintah daerah untuk memutus rantai perdagangan manusia berkedok lowongan kerja ini.

Ringkasan AI

**Rangkuman Berita:** APJATI dan Pemerintah Kota Serang menjalin kerja sama untuk menyelamatkan pekerja migran Indonesia (PMI) dari eksploitasi dan perdagangan manusia melalui penempatan kerja ilegal. Banyak warga terjebak dalam praktik perekrutan ilegal yang menawarkan pekerjaan cepat tanpa prosedur resmi, padahal menyimpan risiko tinggi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Jalur legal melalui P3MI resmi yang diawasi pemerintah menjamin keamanan dengan proses yang terukur, mulai dari verifikasi identitas, kontrak kerja legal, pelatihan bahasa, hingga pemadanan keterampilan sesuai kebutuhan negara tujuan.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Diduga Hendak ke Australia Secara Ilegal, 5 WNA Dicegat dan Dideportasi Imigrasi NTTImigrasi

Diduga Hendak ke Australia Secara Ilegal, 5 WNA Dicegat dan Dideportasi Imigrasi NTT

Afifah· 01 September 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.