VOICE Indonesia
Edukasi

Pemerintah : Jangan Pertaruhkan Ibadah Haji Melalui Jalur Ilegal

Redaksi - VOICEIndonesia.co2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Pemerintah : Jangan Pertaruhkan Ibadah Haji Melalui Jalur Ilegal
Pemerintah : Jangan Pertaruhkan Ibadah Haji Melalui Jalur Ilegal

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Pemerintah meminta masyarakat aktif melaporkan oknum yang menjanjikan ibadah haji tanpa melalui antrean. Ini sebagai langkah pencegahan yang lebih efektif agar masyarakat tidak dirugikan.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama (Kemenag) Akhmad Fauzin meminta masyarakat melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan promosi haji tanpa antre.

"Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan indikasi praktik penipuan atau promosi haji tanpa antre dengan jalur tidak resmi," katanya dalam konferensi pers penyelenggaraan ibadah haji 2025 yang dipantau dalam jaringan di Jakarta, Senin (5/5/2025).

Masyarakat diminta agar tidak gampang tergiur dengan tawaran haji tanpa antre, haji langsung berangkat, atau haji tanpa daftar resmi.

"Ibadah haji hanya dapat dilakukan dengan visa haji resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Visa jenis lain seperti visa ziarah, visa kerja, atau visa turis tidak dapat digunakan untuk berhaji," ujar dia.

Menurut dia, setiap orang yang kedapatan berhaji tanpa visa haji resmi akan dikenai sanksi tegas dari Pemerintah Arab Saudi, termasuk penahanan, deportasi, hingga larangan masuk ke Arab Saudi selama beberapa tahun ke depan.

"Kami memohon masyarakat untuk tidak mempertaruhkan ibadah sucinya melalui jalur yang tidak sah," ucapnya.

Berdasarkan Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji (Siskohat), jumlah jamaah haji yang telah tiba di Arab Saudi sebanyak 57 kelompok terbang (kloter) atau 22.301 orang, dan hari ini rencana terdapat 5.114 calon haji diberangkatkan, terbagi dalam 13 kloter yang diterbangkan dari tanah air menuju Bandara Pangeran Mohammad bin Abdul Aziz, Madinah.

Ringkasan AI

# Rangkuman Berita Pemerintah melalui Kementerian Agama mendesak masyarakat untuk melaporkan praktik penipuan haji ilegal dan tidak menggunakan jalur tidak resmi untuk menunaikan ibadah haji. Kepala Biro HKP Kemenag menekankan bahwa haji hanya sah dilakukan dengan visa haji resmi dari Arab Saudi, sementara visa lainnya seperti wisata atau kerja tidak berlaku untuk berhaji. Pelanggar akan mendapat sanksi berat dari Pemerintah Arab Saudi mulai dari penahanan, deportasi, hingga larangan masuk bertahun-tahun, sehingga masyarakat diimbau tidak mempertaruhkan ibadah sucinya melalui jalur yang tidak sah.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Jalin Kerja Sama, Kemnaker Janjikan Pelindungan Peserta Pemagangan di JepangPekerja Migran Indonesia

Jalin Kerja Sama, Kemnaker Janjikan Pelindungan Peserta Pemagangan di Jepang

Afifah· 28 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.