VOICE Indonesia
Ekonomi

10 Provinsi Umumkan UMP 2024, Segini Besarannya

Afifah - VOICEIndonesia.co
10 Provinsi Umumkan UMP 2024, Segini Besarannya
10 Provinsi Umumkan UMP 2024, Segini Besarannya

VOICEIndonesia.co, Jakarta - Sejumlah daerah sudah mengumumkan penetapan upah minimun provinsi (UMP) 2024 sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan yaitu pada 21 November 2023.

Dikutip dari berbagai sumber, berikut daftar provinsi yang sudah menetapkan UMP 2024.

  1. Sumatera Barat
    Upah minimum provinsi Sumatera Barat pada 2024 naik menjadi Rp2.811.449 perbulan yang awalnya Rp2.742.476 pada 2023.
    Penetapan tersebut berdasarkan SK Gubernur Nomor: 562-768-2023 tertanggal 20 November 2023.
  2. Sumatera Utara
    Menggunakan formula PP Nomor 51 Tahun 2023, kenaikan UMP Sumatera Utara di 2024 sebesar 3,67 persen yaitu Rp99.822.
    UMP pada 2024 sebesar Rp2.809.15 yang sebelumnya pada 2023 Rp2.710.493.
  3. Jambi
    UMP Jambi pada 2024 mengalami kenaikan sebesar 3,2 persen atau Rp94.000 yaitu dari Rp2.943.121 menjadi Rp3.037.121.
  4. Jawa Timur
    Kenaikan UMP 2024 sebesar Rp125.000 atau 6,13 persen yang berarti dari Rp2.040.244 menjadi Rp2.165.244.
  5. Bali
    Pemerintah Provinsi Bali menetapkan UMP naik sebesar Rp100.000 sesuai dengan Kepgub Nomor 979/03-M/HK/2023 tentang UMP Bali 2024. Dengan kenaikan 3,68 persen tersebut, UMP Bali sebesar Rp2.813.672.
  6. Aceh
    UMP Aceh mengalami kenaikan sebesar 1,38 persen, yaitu dariRp3.413.66 menjadi Rp3.460.672. Hal tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1666/2023.
  7. Bangka Belitung
    Bangka Belitung mengalami kenaikan UMP sebesar 4,04 persen atau Rp141.521 yaitu dari Rp3.498.479 menjadi Rp3.640.000.
  8. Nusa Tenggara Barat (NTB)
    UMP NTB 2024 mengalami kenaikan 3,06 persen atau Rp72.660 yaitu menjadi Rp2.444.067.
  9. Maluku Utara
    UMP Maluku Utara 2024 naik 7,50 persen yaitu menjadi Rp3.200.00 yang sebelumnya pada 2023 sebesar Rp2.976.720.
  10. Sulawesi Tenggara
    UMP mengalami kenaikan sebesar 4,60 persen yaitu Rp2.885.964 yang sebelumnya pada 2023 Rp2.758.984.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.