VOICE Indonesia
Ekonomi

Janji Tangkap Penyelundup Terancam Mentah, KUHAP Baru Pangkas Kewenangan Bea Cukai

Sintia N.A - VOICEIndonesia.co
Janji Tangkap Penyelundup Terancam Mentah, KUHAP Baru Pangkas Kewenangan Bea Cukai
Janji Tangkap Penyelundup Terancam Mentah, KUHAP Baru Pangkas Kewenangan Bea Cukai
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengingatkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa agar memahami konsekuensi hukum setelah DPR mengesahkan KUHAP baru. Regulasi yang baru disahkan ini dinilai menghapus sejumlah kewenangan penting penyidik Bea Cukai dalam menangani kejahatan penyelundupan. Isnur menjelaskan perubahan dalam KUHAP membuat penyidik Bea Cukai tidak lagi bisa melakukan penangkapan dan penahanan tanpa perintah penyidik Polri dalam konferensi pers Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP, Sabtu (22/11/2025). "Pak Purbaya mohon baca undang-undang KUHAP karena penyidik di bea cukai akan kehilangan kewenangan menangkap dan menahan tanpa perintah penyidik Polri," ujarnya di gedung YLBHI. 📖 Baca Juga ↗YLBHI Sebut Jokowi Masih Belum Berhasil Tangani Korban Terjerat Kerja Paksa di Myanmar Isnur menyinggung pernyataan Purbaya sebelumnya yang menyebut akan melakukan penangkapan besar-besaran terhadap pelaku penyelundupan. Janji keras Menteri Keuangan tersebut kini dipertanyakan efektivitasnya mengingat kewenangan penyidik Bea Cukai telah dipangkas melalui KUHAP baru. "Kalau kemudian ada kejahatan bea cukai, penyelundupan dan lain-lain, Pak Purbaya bilang akan tangkap, penyidik bea cukai Anda akan kehilangan kewenangannya jika tidak ada penyidik Polri," sambungnya. Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Pembelaan Habiburokhman Soal Revisi KUHAP “Ngawur” Penyidik Bea Cukai selama ini berhak melakukan penangkapan berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2006 serta UU Nomor 35 Tahun 2009 untuk kasus penyelundupan narkotika. Namun Pasal 93 dalam KUHAP baru membatasi kewenangan tersebut karena PPNS dan penyidik tertentu hanya bisa melakukan penangkapan atas perintah penyidik Polri. Pembatasan kewenangan ini dinilai akan menghambat kinerja Bea Cukai dalam memberantas kejahatan kepabeanan dan cukai. Penyidik Bea Cukai yang selama ini bekerja independen kini harus menunggu perintah dari penyidik Polri untuk melakukan penangkapan dan penahanan tersangka. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP juga menyoroti risiko lain yang muncul akibat aturan baru ini. Mereka mendesak Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Perppu untuk membatalkan pemberlakuan KUHAP yang dinilai minim partisipasi publik dalam proses pembahasannya. Pengesahan KUHAP oleh DPR tetap menuai kritik meski Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengklaim pembahasan RKUHAP sudah memenuhi prinsip meaningful participation dan melibatkan banyak organisasi masyarakat. Klaim ini dibantah oleh berbagai elemen masyarakat sipil yang merasa tidak dilibatkan secara memadai. Publik kini menunggu respons Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait peringatan YLBHI ini. Pertanyaan besar yang muncul adalah bagaimana pemerintah akan mengatasi masalah penyelundupan jika kewenangan Bea Cukai dipangkas, sementara janji pemberantasan kejahatan kepabeanan terus dikumandangkan.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#kewenangan Bea Cukai#KUHAP#Menkeu#YLBHI
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.