VOICE Indonesia
Ekonomi

Tenor KPR Subsidi Resmi Diperpanjang Hingga 40 Tahun

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
Menteri PKP Maruarar Sirait
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait(Foto: Voiceindonesia.co/KemenPKP)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kabar baik bagi masyarakat yang bermimpi punya rumah. Pemerintah resmi menyepakati tiga kebijakan besar sekaligus dalam skema pembiayaan perumahan rakyat, termasuk tenor (Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi yang diperpanjang hingga 40 tahun.

Keputusan itu diambil dalam Rapat Terbatas Komite Badan Pengelola Tapera yang dihadiri Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP), Maruarar Sirait, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di Jakarta, Rabu (24/6/2026).

"Itu tadi, satu bunganya tetap 5 persen untuk rumah subsidi tapak. Yang kedua, tenornya KPR 40 tahun. Yang ketiga, 6 persen buat rusun subsidi. Artinya kita putuskan begitu tiga poin itu," tegas Menteri PKP Maruarar Sirait usai rapat.

Dengan tenor yang lebih panjang, cicilan bulanan masyarakat berpenghasilan rendah otomatis akan lebih ringan. Bunga 5 persen untuk rumah subsidi tapak juga dipertahankan meski terjadi kenaikan BI-rate, sementara rumah susun subsidi ditetapkan bunganya di angka 6 persen.

Pemerintah juga menyiapkan kuota 350.000 unit rumah subsidi dan meminta BP Tapera meningkatkan koordinasi dengan perbankan serta pengembang agar target itu tercapai.

Berbagai insentif tambahan turut disiapkan berupa pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan serta Persetujuan Bangunan Gedung gratis untuk mempercepat realisasi program.

Maruarar menegaskan skema ini dirancang agar tidak hanya bermanfaat bagi rakyat tetapi juga tetap sehat dan berkelanjutan bagi perbankan sebagai penyalur pembiayaan.

"Kita buat skema-skema yang bisa dijalankan baik dan bermanfaat bagi rakyat, bisa dijalankan oleh perbankan," pungkas Maruarar.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.