VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kabar baik bagi masyarakat yang bermimpi punya rumah. Pemerintah resmi menyepakati tiga kebijakan besar sekaligus dalam skema pembiayaan perumahan rakyat, termasuk tenor (Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi yang diperpanjang hingga 40 tahun.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Terbatas Komite Badan Pengelola Tapera yang dihadiri Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP), Maruarar Sirait, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di Jakarta, Rabu (24/6/2026).
"Itu tadi, satu bunganya tetap 5 persen untuk rumah subsidi tapak. Yang kedua, tenornya KPR 40 tahun. Yang ketiga, 6 persen buat rusun subsidi. Artinya kita putuskan begitu tiga poin itu," tegas Menteri PKP Maruarar Sirait usai rapat.
Dengan tenor yang lebih panjang, cicilan bulanan masyarakat berpenghasilan rendah otomatis akan lebih ringan. Bunga 5 persen untuk rumah subsidi tapak juga dipertahankan meski terjadi kenaikan BI-rate, sementara rumah susun subsidi ditetapkan bunganya di angka 6 persen.
Pemerintah juga menyiapkan kuota 350.000 unit rumah subsidi dan meminta BP Tapera meningkatkan koordinasi dengan perbankan serta pengembang agar target itu tercapai.
Berbagai insentif tambahan turut disiapkan berupa pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan serta Persetujuan Bangunan Gedung gratis untuk mempercepat realisasi program.
Maruarar menegaskan skema ini dirancang agar tidak hanya bermanfaat bagi rakyat tetapi juga tetap sehat dan berkelanjutan bagi perbankan sebagai penyalur pembiayaan.
"Kita buat skema-skema yang bisa dijalankan baik dan bermanfaat bagi rakyat, bisa dijalankan oleh perbankan," pungkas Maruarar.



























