VOICE Indonesia
Ekonomi

OJK Tingkatkan Pengawasan Dana Syariah Indonesia, Ada Apa?

Sintia N.A - VOICEIndonesia.co2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
OJK Tingkatkan Pengawasan Dana Syariah Indonesia, Ada Apa?
OJK Tingkatkan Pengawasan Dana Syariah Indonesia, Ada Apa?
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta —Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap fintech lending syariah PT Dana Syariah Indonesia (DSI) setelah muncul laporan kesulitan penarikan dana oleh para pemberi pinjaman atau lender. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan langkah pengawasan dilakukan karena adanya indikasi gangguan pada pengelolaan dana yang berpotensi merugikan pengguna layanan. “Terkait permasalahan kesulitan penarikan dana oleh lender, kami sedang melakukan pengawasan ketat terhadap PT Dana Syariah Indonesia,” ujar Agusman dalam konferensi pers RDK OJK, Kamis (9/10/2025). Baca Juga: Purbaya Keluhkan Lambatnya Bank BUMN Manfaatkan Dana Rp200 Triliun Ia menambahkan OJK telah memanggil pengurus dan pemegang saham perusahaan untuk meminta penjelasan langsung mengenai akar persoalan dan langkah penyelesaian yang sedang ditempuh. Agusman menegaskan OJK akan menindaklanjuti masalah ini dengan penegakan kepatuhan dan koordinasi bersama aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Baca Juga: Menkeu: Penyesuaian DBH Bersifat Sementara, Akan Dikaji Ulang Sebagai bagian dari penindakan, OJK juga akan melakukan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) untuk memastikan tata kelola perusahaan berjalan sesuai prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen. PT Dana Syariah Indonesia merupakan fintech berbasis syariah yang berdiri sejak 2017 dan mulai beroperasi pada 2018. Hingga 10 Oktober 2025, perusahaan mencatat Tingkat Keberhasilan Bayar (TKB90) sebesar 99,82 persen.

Ringkasan AI

**Rangkuman:** OJK memperketat pengawasan terhadap fintech lending syariah PT Dana Syariah Indonesia (DSI) setelah adanya laporan kesulitan penarikan dana dari para pemberi pinjaman (lender). Kepala Eksekutif Pengawas OJK Agusman mengatakan langkah ini dilakukan karena indikasi gangguan dalam pengelolaan dana yang berpotensi merugikan pengguna layanan. OJK telah memanggil pengurus dan pemegang saham untuk penjelasan, serta akan melakukan penegakan kepatuhan, koordinasi dengan aparat hukum, dan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) untuk memastikan tata kelola perusahaan sesuai prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Jalin Kerja Sama, Kemnaker Janjikan Pelindungan Peserta Pemagangan di JepangPekerja Migran Indonesia

Jalin Kerja Sama, Kemnaker Janjikan Pelindungan Peserta Pemagangan di Jepang

Afifah· 28 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.