VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria yang merupakan usul inisiatif Badan Legislasi (Baleg) DPR disetujui menjadi RUU usul DPR RI dalam Rapat Paripurna Ke-5 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Jakarta, Selasa (8/9/2026), usai delapan fraksi partai politik menyampaikan pendapatnya secara tertulis.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan para legislator dalam rapat tersebut.
"Sidang dewan yang terhormat dengan demikian kedelapan fraksi telah menyampaikan pendapat fraksi masing-masing. Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Baleg DPR tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" kata Dasco, yang kemudian disetujui para legislator.
Dengan disetujui menjadi usul DPR, RUU tersebut selanjutnya akan dibahas bersama pemerintah.
Dalam rapat pleno tingkat I pada Senin (7/9/2026) malam, Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Iman Sukri mengungkap salah satu poin krusial yang diatur dalam RUU tersebut adalah pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN).
Iman menjelaskan BRAN merupakan lembaga independen yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden, dengan tugas melakukan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, serta evaluasi penyelenggaraan reforma agraria. Rancangan regulasi ini juga memuat pengaturan tentang Dewan Pengawas BRAN yang bertujuan menjamin akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas kinerja lembaga tersebut.
RUU turut memuat subjek dan objek reforma agraria.
"Objek mencakup tanah dan sumber daya agraria lainnya, sementara subjek penerima meliputi orang perorangan, kelompok masyarakat, hingga masyarakat adat," ucap Iman, sebagaimana dikutip laman resmi DPR.
Perlindungan kelompok rentan turut diatur dalam RUU tersebut, dengan pemberian legalitas hak atas tanah diperuntukkan bagi petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, hingga masyarakat miskin yang termarginalkan.
Poin krusial lainnya dalam RUU yang terdiri atas 16 bab dan 70 pasal ini meliputi penataan dan pengendalian batas tanah, serta penyelesaian konflik dan skema pendanaan.



























