VOICE Indonesia
Hukum

KPK Siap Hadapi Praperadilan Silmy Karim

S Nurafifa - VOICEIndonesia.coEditor: Redaksi2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Silmy Karim mengenakan rompi tahanan oranye KPK nomor 90 berjalan keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan ekspresi tegang menghadap ke arah kamera
Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim(Foto: Voiceindonesia.co/Ist)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim terkait sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan pihaknya menghormati hak hukum Silmy dalam mengajukan praperadilan tersebut.

"KPK menghormati hak hukum tersangka SK yang mengajukan praperadilan sebagai bagian dari mekanisme hukum untuk menguji aspek formil dalam proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing," kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (8/9/2026).

Ia meyakinkan publik bahwa KPK telah melakukan seluruh tahapan penyidikan perkara tersebut berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk saat melaksanakan upaya paksa penyitaan.

"Penyidik bekerja dengan memperhatikan aspek formil maupun materiil, serta memastikan setiap tindakan memiliki dasar hukum dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan," katanya.

Budi menegaskan KPK siap menghadapi dan menjelaskan setiap tindakan dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan tersebut dalam praperadilan secara objektif, terbuka, dan berdasarkan alat bukti maupun ketentuan hukum yang berlaku.

"KPK tidak ingin proses penegakan hukum dibangun atas persepsi, tetapi atas fakta dan mekanisme hukum yang dapat diuji," katanya.

Ia mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses hukum terkait kasus tersebut.

"Pengawasan publik merupakan bagian penting dalam menjaga agar proses penegakan hukum berjalan transparan, akuntabel, dan tetap berada dalam koridor hukum," ujarnya.

Sebelumnya, Silmy Karim mengajukan permohonan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 4 September 2026. Perkara ini bermula saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA, yang membuat Silmy yang saat itu menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyerahkan diri kepada KPK.

Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA periode 2022-2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang kemudian bertransformasi menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Selain Silmy Karim yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024, KPK menetapkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam sebagai tersangka. Enam tersangka lainnya meliputi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

KPK menduga para tersangka meraup keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan tersebut selama periode 2022-2026.

Ringkasan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim terkait sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan pihaknya menghormati hak hukum Silmy dalam mengajukan praperadilan tersebut.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Diduga Langgar Izin Tinggal, Paspor 55 WNA China DitahanImigrasi

Diduga Langgar Izin Tinggal, Paspor 55 WNA China Ditahan

S Nurafifa· 06 September 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.