VOICE Indonesia
Ekonomi

Perubahan Skema Pangkat dan Gaji, Berikut Daftar Gaji PNS Sesuai Dengan Golongannya

Redaksi - VOICEIndonesia.co
Perubahan Skema Pangkat dan Gaji, Berikut Daftar Gaji PNS Sesuai Dengan Golongannya
Perubahan Skema Pangkat dan Gaji, Berikut Daftar Gaji PNS Sesuai Dengan Golongannya
JAKARTA, AKUUPDATE.ID - Pemerintah ingin mengubah skema gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Nantinya skema penggajian PNS tidak lagi dilakukan berdasarkan pangkat dan golongan akan tetapi, berdasarkan beban kerja dari pegawai. Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BPN) Paryono mengatakan sistem penggajian PNS akan mengalami perubahan. Dalam penetapan gaji, nantinya akan dilihat dari mulai beban, tanggung jawab dan risiko pekerjaannya. “Formula Gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan Beban Kerja, Tanggung Jawab, dan Resiko Pekerjaan,” ucapnya melalui whatsapp, Minggu (29/11/2020). Lantas berapa sih gaji PNS jika ditetapkan berdasarkan golongan? Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG), upah pokok yang didapatka PNS paling kecil adalah Rp1.560.800 dan paling besar adalah Rp5.901.200   Golongan I (lulusan SD dan SMP) - Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800 - Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900 - Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500 - Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500 Golongan II (lulusan SMA dan D-III) - Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600 - Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300 - Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000 - Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000 Golongan III (lulusan S1 hingga S3) - Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400 - Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600 - Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400 - Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000 Golongan IV - Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000 - Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500 - Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900 - Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700 - Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200   Baca Juga : Pemilihan Ketua APJATI Periode 2020-2024, Ayub Basalamah Kembali Terpilih Adapun proses perumusan kebijakan tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS itu akan merujuk pada amanat Pasal 79 dan 80 Undang-undang Aparatur Sipil Negara (Reno)

Pilihan Redaksi

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi SorotanNasional

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan

Afifah· 16 July 2026
#BKN#GAJI PNS#PNS#TUNJANGAN PNS
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.