VOICE Indonesia
Ekonomi

Sertifikasi Halal Buka Peluang Ekspor bagi Produk UMK

Afifah - VOICEIndonesia.co2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Sertifikasi Halal Buka Peluang Ekspor bagi Produk UMK
Sertifikasi Halal Buka Peluang Ekspor bagi Produk UMK
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menyatakan bahwa sertifikasi halal dapat menjadi pintu masuk bagi produk usaha mikro dan kecil (UMK) untuk menembus pasar ekspor. “Dengan bersertifikat halal, produk akan memiliki nilai tambah secara ekonomi, karena halal itu bersih, sehat, dan aman. Banyak sekali contoh produk UMK kita yang setelah bersertifikat halal mampu menembus ekspor,” ujar Haikal dalam keterangannya di Jakarta, Senin (4/8/2025). Haikal mencontohkan salah satu UMK asal Surabaya yang sebelumnya kesulitan masuk ke koperasi dan ritel modern. Namun, setelah memperoleh sertifikat halal, produk tersebut tidak hanya diterima di berbagai pasar, tetapi juga berhasil mengekspor rutin dua kontainer ke Eropa. Baca Juga: Polri Sapa PMI Hong Kong, Serap Aspirasi dan Beri Edukasi Hukum Menurut Haikal, halal saat ini tidak lagi sekadar simbol agama, tetapi telah menjadi standar global dalam industri dan perdagangan, yang menjamin kualitas, kebersihan, dan keamanan produk. “Halal bukan hanya untuk umat Islam. Ini sudah menjadi standar universal yang bisa diterima semua kalangan, apa pun latar belakangnya,” tegasnya. Haikal juga mendorong pelaku UMK untuk segera mengurus sertifikat halal. Ia menyebut masih tersedia sekitar 18.000 kuota sertifikasi halal gratis di Provinsi Lampung, dari total 44.000 kuota nasional yang disediakan melalui Program Sertifikat Halal Gratis (Sehati) BPJPH tahun 2025. Baca Juga: Setelah Bekerja 10 Tahun di Taiwan, Seorang PMI Dipulangkan karena Sakit Selain itu, ia mengimbau Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) dan Pendamping Proses Produk Halal (P3H) di berbagai daerah untuk terus mengoptimalkan peran mereka dalam mendampingi pelaku UMK agar proses sertifikasi berjalan lancar. “Tujuannya, agar para pegiat UMK terbantu dan memperoleh kemudahan melalui pendampingan sertifikasi halal,” tutup Haikal.

Ringkasan AI

**Rangkuman:** Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyatakan sertifikasi halal membuka peluang ekspor bagi produk UMK karena meningkatkan nilai ekonomi dan kredibilitas produk. Halal kini telah menjadi standar global yang menjamin kualitas, kebersihan, dan keamanan, bukan sekadar simbol agama. BPJPH menyediakan 44.000 kuota sertifikasi halal gratis di tahun 2025, termasuk 18.000 kuota di Lampung, untuk membantu UMK menembus pasar ekspor.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Jalin Kerja Sama, Kemnaker Janjikan Pelindungan Peserta Pemagangan di JepangPekerja Migran Indonesia

Jalin Kerja Sama, Kemnaker Janjikan Pelindungan Peserta Pemagangan di Jepang

Afifah· 28 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.