
Siap-siap! Pedagang Marketplace Segera Dipungut Pajak

Ringkasan AI
**Rangkuman Berita:** Kementerian Keuangan memberikan waktu dua bulan kepada penyelenggara marketplace untuk mempersiapkan sistem pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) 22 dari pedagang daring berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025. Penerapan aturan ini dilakukan secara bertahap melalui audiensi dengan setiap platform, dan penunjukan sebagai pemungut pajak akan ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Marketplace akan memungut PPh 22 sebesar 0,5% dari omzet bruto pedagang yang memiliki omzet di atas Rp500 juta per tahun, sementara pedagang dengan omzet lebih kecil dikecualikan asalkan menyampaikan surat pernyataan omzet.
Powered by Ajakin.id — AI EnginePilihan Redaksi
Pekerja Migran IndonesiaJalin Kerja Sama, Kemnaker Janjikan Pelindungan Peserta Pemagangan di Jepang
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Jadwal Event Terbaru
Agenda pameran, job fair, dan seminar pilihan
Punya acara dan ingin diliput VOICE? Kerja samanya gratis — barter promosi.
Ajukan Kerja SamaKomentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Indonesia Darurat Budaya Keselamatan Kerja
Ketenagakerjaan

Vonis eks Konsultan Nadiem dalam Kasus Chromebook Diperberat jadi 5 Tahun
Hukum

Kecewa Tak Ditemui Eri Cahyadi, Ratusan Jukir Terlibat Aksi Dorong Gerbang Pemkot Surabaya
Daerah

Muktamar NU ke-35 Soroti Celah Hukum Rugikan Pekerja Rentan
Edukasi

KKN UIN Walisongo Dorong Digitalisasi UMKM Desa Sojomerto
Humaniora
Editorial

Skandal SI Permit: Saat Negara Absen, Pekerja Migran Diperas hingga 145 Miliar

Risih Berita Viral, Pejabat Coba Pembungkaman Pers Terkait TPPO

Integrasi Data Real Time Perkuat Layanan Imigrasi

Asa Keadilan Bagi Korban Perdagangan Orang Mengambang

Menagih Transparansi Penanganan Kasus Perdagangan Orang di Batam
Liputan Khusus
Komentar Terbaru
Anehnya.., media bisa juga dikibulin padahal sudah jadi rahasia umum wkwk.. salam #86presisi
→ Polsek KKP Batam Bantah Isu Tebusan Kasus TPPO














