VOICE Indonesia
Ekonomi

Siap-siap! Pedagang Marketplace Segera Dipungut Pajak

Afifah - VOICEIndonesia.co
Siap-siap! Pedagang Marketplace Segera Dipungut Pajak
Siap-siap! Pedagang Marketplace Segera Dipungut Pajak
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan memberikan waktu dua bulan bagi para penyelenggara marketplace (lokapasar) untuk mempersiapkan sistem pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) 22 dari pedagang daring, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Direktur Perpajakan I Hestu Yoga Saksama menyampaikan bahwa Kemenkeu telah melakukan koordinasi dengan para pelaku industri lokapasar untuk menyosialisasikan kebijakan penunjukan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) sebagai pemungut pajak. "Ketika mereka sudah siap untuk implementasi, mungkin dalam sebulan-dua bulan ke depan baru kami tetapkan mereka sebagai pemungut PMSE," ujar Yoga di Jakarta, Selasa (15/7/2025). Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menambahkan bahwa penerapan aturan ini tidak dilakukan secara langsung meski PMK telah diundangkan pada 14 Juli 2025. Baca Juga: Menteri Karding Ungkap Turkiye Butuh Empat Ribu PMI di Berbagai Sektor  Pemerintah akan menggelar audiensi dengan tiap platform untuk menilai kesiapan masing-masing, dan penunjukan sebagai pemungut pajak akan dilakukan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak secara bertahap. “Kami menyadari ada lokapasar yang sudah siap, ada yang belum. Tapi kami berharap jaraknya tidak terlalu lama,” jelas Yon. Berdasarkan PMK 37/2025 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 11 Juli 2025, PPMSE yang ditunjuk wajib memungut PPh 22 sebesar 0,5% dari omzet bruto pedagang daring dalam setahun. Pungutan itu dikenakan hanya kepada pedagang yang memiliki omzet di atas Rp500 juta per tahun, dan harus menyampaikan surat pernyataan omzet ke pihak marketplace. Baca Juga: Wamenaker Dampingi Korban Penahanan Ijazah ke Polres Jaksel  Pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta tidak dikenakan pungutan pajak, sepanjang menyampaikan surat pernyataan tersebut. Pengecualian juga berlaku untuk sejumlah transaksi seperti: Layanan ekspedisi dan transportasi online (ojek daring), Penjualan pulsa dan kartu perdana, Perdagangan emas batangan dan perhiasan, Pengalihan hak atas tanah dan bangunan. Kemenkeu menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menyederhanakan administrasi perpajakan, meningkatkan efisiensi pemungutan, serta mendorong kepatuhan pajak di sektor perdagangan digital yang terus berkembang.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#E-commerce#Kemenkeu#Pajak
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.