VOICE Indonesia7 Tahun VOICEIndonesia.co
VOICE Indonesia7 Tahun VOICEIndonesia.co

7 Tahun VOICEIndonesia.co — bagikan kritik, saran, apresiasi, atau ucapan Anda!

Kirim Pesan
Ekonomi

Persyaratan Daftar Merek UMKM Kini Lebih Sederhana

S Nurafifa - VOICEIndonesia.coEditor: Abdulloh Hilmi
VOICE Indonesia di Google
Ilustrasi realistis seorang pelaku UMKM sedang mengisi formulir pendaftaran merek dagang di meja kerja dengan laptop, dokumen persyaratan, stempel, dan kemasan produk tanpa merek
Ilustrasi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mengajukan pendaftaran merek dagang secara resmi.(Foto: Voiceindonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kini semakin dimudahkan untuk mendaftarkan merek dagangnya seiring penyederhanaan persyaratan administrasi yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026. Tarif pendaftaran merek bagi UMKM dipertahankan sebesar Rp500.000 per kelas tanpa kenaikan.

Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas mengatakan, persyaratan pendaftaran merek bagi UMKM kini lebih sederhana agar semakin banyak pelaku usaha memperoleh perlindungan kekayaan intelektual.

"Merek bagi UMKM tetap dipertahankan sebesar Rp500.000 per kelas, bahkan persyaratannya kini semakin sederhana agar semakin banyak pelaku usaha yang dapat melindungi kekayaan intelektualnya," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (25/7/2026).

PP Nomor 30 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 ini juga mengatur penyesuaian tarif pendaftaran merek bagi pemohon umum menjadi Rp2.800.000 per kelas, pertama kali sejak 2016. Terdapat perbedaan signifikan antara tarif UMKM dan tarif umum yang kini mencapai selisih Rp2,3 juta per kelas.

Supratman menegaskan prinsip pelayanan publik yang berkeadilan dengan tetap menjamin akses masyarakat terhadap layanan hukum.

"Prinsip yang kami pegang adalah pelayanan publik yang profesional dan berkeadilan, dengan tetap menjamin akses masyarakat terhadap layanan hukum," tegasnya.

Selain pendaftaran merek, PP tersebut juga menetapkan tarif pencatatan hak cipta untuk karya lagu dan musik sebesar Rp0 mulai 1 Agustus 2026. Kebijakan ini diharapkan mendorong lebih banyak pencipta mencatatkan karyanya sebagai fondasi tata kelola royalti yang lebih akurat dan transparan.

"Setiap rupiah PNBP yang diterima negara akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan yang semakin cepat, akurat, aman, dan berkualitas," pungkasnya.

Ringkasan AI

Persyaratan pendaftaran merek bagi UMKM disederhanakan dengan tarif tetap Rp500.000 per kelas sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026. Tarif pendaftaran merek umum naik menjadi Rp2.800.000 per kelas, sementara pencatatan hak cipta lagu dan musik kini gratis mulai 1 Agustus 2026.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Imigrasi Tangkal Dua WNA Penyelenggara Lari DiskriminatifImigrasi

Imigrasi Tangkal Dua WNA Penyelenggara Lari Diskriminatif

VOICE Indonesia· 24 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.