VOICE Indonesia
Hukum

KPK Lakukan 17 OTT Sepanjang 2026, Mayoritas Jerat Kepala Daerah

S Nurafifa - VOICEIndonesia.coEditor: Redaksi
VOICE Indonesia di Google
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)(Foto: Voiceindonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Tujuh bulan, 17 operasi tangkap tangan, dan korbannya didominasi kepala daerah. Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia Boyamin Saiman menilai pola berulang ini bukan kebetulan, melainkan akibat sistem yang memberi kepala daerah terlalu banyak kewenangan tanpa pengawasan memadai, Kamis (23/07/2026).

Boyamin menilai selama kepala daerah masih memegang kendali penuh atas pengadaan, perizinan, dan mutasi jabatan, korupsi akan terus berulang tanpa henti.

"Mutasi dan promosi jabatan harus sepenuhnya diotorisasi BKN, sehingga bupati tidak bisa semudahnya memecat atau mempromosikan jabatan," kata Boyamin.

Ia mengusulkan kewenangan manajerial kepala daerah diserahkan sepenuhnya kepada birokrat profesional mulai dari Sekda hingga Kepala Dinas, sementara kepala daerah hanya menjalankan fungsi simbolis.

"Kewenangan manajerial sepenuhnya dikendalikan birokrat murni, yaitu Sekda, Kepala Dinas, dan di bawahnya. Kepala daerah hanya bersifat simbolis. Baru nanti kepala daerah tidak nakal," ujarnya.

Pengadaan barang dan jasa juga harus dilepas dari tangan kepala daerah dan diserahkan ke badan independen, sementara perizinan wajib didigitalisasi agar tidak lagi menjadi ruang transaksional.

"Perizinan harus dengan sistem online yang dibangun birokrasi. Kepala daerah tidak boleh lagi mengurusi izin tambang, izin usaha, atau izin lainnya agar tidak menjadi ruang penyalahgunaan kewenangan," tegasnya.

Boyamin juga mendesak aparat penegak hukum menindak tegas anggota DPRD yang terbukti memperdagangkan Laporan Pertanggungjawaban kepala daerah.

"Pengawasan DPRD juga harus diperkuat. Kalau ada yang memperdagangkan LPJ, ya diproses hukum," pungkasnya.

Dari 17 OTT KPK sepanjang 2026, kepala daerah mendominasi daftar tersangka, mulai dari Wali Kota Madiun Maidi, Bupati Pati Sudewo, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong M Fikri Thobari, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, Bupati Muara Enim Edison, Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Bupati Langkat Syah Afandin, Bupati Sukoharjo Etik Suryani, hingga Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, ditambah Wamen Imipas Silmy Karim yang menyerahkan diri.

Ringkasan AI

Sepanjang 2026, KPK melakukan 17 OTT yang mayoritas menjerat kepala daerah akibat sistem kewenangan berlebihan tanpa pengawasan memadai. Boyamin Saiman mengusulkan kewenangan manajerial diserahkan ke birokrat profesional dan perizinan didigitalisasi untuk mencegah korupsi berulang.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

BREAKING NEWS: Pengiriman CPMI Ilegal ke Irak DigagalkanPekerja Migran Indonesia

BREAKING NEWS: Pengiriman CPMI Ilegal ke Irak Digagalkan

VOICE Indonesia· 22 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.