VOICE Indonesia
Hukum

2 Pejabat Kanwil Kemenkumham Banten Dicopot terkait Napi Kabur

Redaksi - VOICEIndonesia.co2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
2 Pejabat Kanwil Kemenkumham Banten Dicopot terkait Napi Kabur
2 Pejabat Kanwil Kemenkumham Banten Dicopot terkait Napi Kabur

VOICEINDONESIA, JAKARTA - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Banten, Agus Toyib dicopot dari jabatannya terkait peristiwa kaburnya narapidana Lapas Kelas I Tangerang.

Selain Agus Toyib, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) Kanwil Banten, Nirhono Jatmokoadi juga mengalami nasib yang sama. Kedua pejabat ini dimutasi ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan status tanpa jabatan alias dinonjobkan.

Rotasi tertera dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-46.KP.03.03 Tahun 2021 tanggal 14 Desember 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kemenkumham.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham, Komjen Andap Budhi Revianto mengatakan, rotasi dimaksudkan sebagai upaya penyegaran organisasi serta bentuk dari tanggung jawab, transparansi dan akuntabilitas Kemenkumham dalam mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih.

“Rotasi ini merupakan salah satu cara Kemenkumham menyikapi dinamika yang terjadi baik di internal maupun eksternal sehingga dengan demikian organisasi dapat terus berkembang menjadi entitas yang lebih baik sesuai harapan dan tuntutan masyarakat,” ujar Andap seusai memimpin upacara pelantikan dan sertijab di Kantor Kemenkumham, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (15/12/2021).

Dalam SK rotasi tersebut, Agus Toyib digantikan oleh Tejo Harwanto, yang sebelumnya menjabat sebagai Kakanwil Kalimantan Selatan. Sementara, Nirhono Jatmokoadi digantikan oleh Masjuno, yang sebelumnya menjabat sebagai Kadiv PAS Kanwil Papua Barat.

Adapun posisi Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Tangerang yang sebelumnya kosong akan diisi oleh Asep Sutandar, yang sebelumnya menjabat sebagai Kalapas Kelas I Madiun.

Andap juga menyampaikan rotasi dan mutasi jabatan khususnya di Kanwil Banten, diharapkan akan membawa perubahan dan mampu meningkatkan kepercayaan dan mendapatkan legitimasi publik.

“Kakanwil yang baru dilantik segera laksanakan tugas. Tidak ada waktu bagi yang bersangkutan untuk santai-santai, tetapi langsung kerja, kerja dan kerja,” pungkasnya.

Dijelaskan Andap, pencopotan Agus Toyib dari jabatan Kakanwil Provinsi Banten terkait peristiwa narapidana bernama Adam bin Musa yang kabur dari Lapas Kelas I Tangerang.

“Tentu hal ini berkaitan (kaburnya napi). Dalam rangka komitmen pimpinan kita, dalam hal ini Bapak Menkumham RI Yasonna Laoly, beliau menegaskan tidak menoleransi hal-hal seperti ini. Saya selaku Sekjen menerjemahkan perintah Beliau,” lugas Andap.

Dia menegaskan, Kemenkumham juga telah menurunkan tim inspektorat untuk menyelidiki lebih jauh terkait kaburnya napi di Lapas Kelas I Tangerang.

"Inspektorat yang saat ini turun mendalami. (Pengejaran) ranahnya teman-teman dari Polri, dalam hal ini ditangani Polda Riau," imbuhnya.(hum)

Ringkasan AI

VOICEINDONESIA , JAKARTA - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Banten, Agus Toyib dicopot dari jabatannya terkait peristiwa kaburnya narapidana Lapas Kelas I Tangerang. Selain Agus Toyib, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) Kanwil Banten, Nirhono Jatmokoadi juga mengalami nasib yang sama.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Kemlu Angkat Bicara Soal Dugaan TPPO yang Libatkan WNI di Korea SelatanPekerja Migran Indonesia

Kemlu Angkat Bicara Soal Dugaan TPPO yang Libatkan WNI di Korea Selatan

Afifah· 31 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.