VOICE Indonesia
Hukum

Aparat Masih Lalai Berikan Hak Korban TPPO

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Foto/Ilustrasi. Seorang tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial BC (23), ditemukan tewas di ruang tahanan Mapolres Pandeglang diduga karena bunuh diri.
Foto/Ilustrasi. Seorang tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial BC (23), ditemukan tewas di ruang tahanan Mapolres Pandeglang diduga karena bunuh diri.(Foto: Istimewa)

VOICEINDONESIA.CO, Padang – Pemenuhan hak restitusi bagi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dinilai belum berjalan optimal dalam proses penegakan hukum.

Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Prim Haryadi menyoroti peran aparat penegak hukum dalam memastikan korban memahami hak tersebut.

“Untuk perkara TPPO seluruh aparat penegak hukum memang diminta harus mengingatkan para korban terkait restitusi,” ujarnya di Padang, Sabtu (25/4/2026).

Ia menyebut peluang pengajuan restitusi sebenarnya terbuka luas dalam aturan baru.

“Berdasarkan KUHAP yang baru semua perkara bisa mengajukan restitusi,” katanya.

Namun demikian, implementasi di lapangan masih menunggu aturan teknis yang lebih rinci.

“Untuk sementara memang hanya untuk perkara tertentu,” ucapnya.

Baca Juga : Sepudin Diduga Kaki Tangan TPPO,Tahan Paspor Korban

Menurut dia, peran aparat menjadi krusial sejak awal proses hukum agar korban tidak kehilangan haknya.

“Penegak hukum bisa mengingatkan sejak penyelidikan sampai persidangan,” katanya.

Ia menegaskan hak restitusi tetap bisa diajukan meskipun perkara telah diputus pengadilan.

“Korban masih bisa mengajukan permohonan restitusi,” ujarnya.

Prim juga menyarankan korban memanfaatkan peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam proses tersebut.

LPSK dinilai memiliki peran penting untuk membantu menghitung kerugian yang dialami korban.

Di sisi lain, negara tetap dapat menanggung kompensasi apabila pelaku tidak mampu membayar restitusi.

Kondisi ini menunjukkan pentingnya peran aktif aparat agar hak korban tidak terabaikan dalam proses hukum. (Sin/Ri)

Pilihan Redaksi : Menjaga Netralitas: Polri Wajib di Bawah Komando Langsung Presiden

Baca Berita Lainnya di Google News

Ringkasan AI

Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Prim Haryadi menyoroti bahwa pemenuhan hak restitusi bagi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) masih belum optimal karena aparat penegak hukum lalai mengingatkan korban tentang hak tersebut. Meskipun KUHAP baru memungkinkan semua perkara mengajukan restitusi, implementasinya masih menunggu aturan teknis lebih rinci dan hanya berlaku untuk perkara tertentu. Prim menekankan pentingnya peran aktif aparat sejak awal penyelidikan hingga persidangan, serta merekomendasikan korban memanfaatkan LPSK untuk menghitung kerugian, dengan negara siap memberikan kompensasi jika pelaku tidak mampu membayar.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Jalin Kerja Sama, Kemnaker Janjikan Pelindungan Peserta Pemagangan di JepangPekerja Migran Indonesia

Jalin Kerja Sama, Kemnaker Janjikan Pelindungan Peserta Pemagangan di Jepang

Afifah· 28 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.