VOICE Indonesia
Hukum

Bareskrim Polri Musnahkan 29 Kg Sabu dan 32 Ribu Miras Ilegal

Redaksi - VOICEIndonesia.co
Bareskrim Polri Musnahkan 29 Kg Sabu dan 32 Ribu Miras Ilegal
Bareskrim Polri Musnahkan 29 Kg Sabu dan 32 Ribu Miras Ilegal

VOICEIndonesia.co,Jakarta - Bareskrim Polri memusnahkan 29kg sabu dan 32.258 botol minuman keras (miras) ilegal hasil operasi gabungan dengan Ditjen Bea Cukai. Barang bukti tersebut dimusnahkan di lapangan Kantor Bea dan Cukai Pusat, Jakarta Timur, Kamis (21/12/2023).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, menyebut kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi kegiatan malam tahun baru yang seringkali menggunakan barang-barang berbahaya termasuk narkotika.

“Tentu kerja sama Polri dan Bea Cukai ini selain untuk mencegah kerugian dalam hal ekonomi, juga untuk mencegah kerusakan kesehatan dan moral anak bangsa,” ujarnya.

Baca Juga : Kapolda Kaltara Resmikan Tiga Polsek di Daerah Perbatasan Malaysia

Puluhan ribu botol miras ilegal ini merupakan temuan dalam dua bulan terakhir. Lebih lanjut, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa menuturkan, ribuan botol miras itu didapat dari tempat hiburan malam yang dicurigai.

Baca Juga : Kapolri Hadiri Groundbreaking Pembangunan Polres di IKN

“Narkotika yang ditemukan, sabu sebanyak 29 kg, ekstasi sebanyak 105 butir, kokain 4,6 kg, ganja 17,24 gram, obat keras 39 butir, botol minuman beralkohol tanpa izin dan tidak sesuai dengan ketentuan sebanyak 32.258 botol,” ungkap Mukti.

Dari operasi gabungan tersebut, 210 orang positif narkotika dari hasil tes urine. Jumlah itu terdiri dari karyawan dan pengunjung tempat hiburan malam. Pihak kepolisian kemudian menyegel tempat hiburan malam yang ditemukan narkotika.

Dalam kegiatan tersebut, dilakukan pemusnahan puluhan ribu botol-botol minuman beralkohol dengan menggunakan buldozer. Polri mengatakan ada 274.538 jiwa bisa diselamatkan dari operasi tersebut. (*)

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Miras#Miras Ilegal#sabu sabu
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.