VOICE Indonesia
Hukum

Ditreskoba Polda Jatim Grebek Jaringan Narkoba Internasional Amankan 22 Kg Sabu

Joko Hermanto - VOICEIndonesia.co
Ditreskoba Polda Jatim Grebek Jaringan Narkoba Internasional Amankan 22 Kg Sabu
Ditreskoba Polda Jatim Grebek Jaringan Narkoba Internasional Amankan 22 Kg Sabu

VOICEINDONESIA.CO, Surabaya - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) melalui Unit III Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) membongkar jaringan narkoba internasional asal Timur Tengah, tepatnya Iran.

Dua tersangka diamankan dalam operasi pada Minggu, 20 April 2025 dini hari, di depan Pelabuhan Semayang, Kelurahan Prapatan, Kecamatan Balikpapan, Kalimantan Timur.

Kanit III Subdit II, Kompol Kurnia Dewi Lestari, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim. Dua tersangka berinisial R.E.P (38), warga Kota Batu, dan W.R (35), warga Surabaya, ditangkap dengan barang bukti sabu dalam jumlah besar.

"Modus para pelaku adalah menyembunyikan sabu dalam kotak tupperware. Kami menemukan total 22 kotak tupperware berisi sabu dengan berat kotor 22.000 gram atau 22 kilogram," ujar Kompol Kurnia, Rabu (23/4/2025).

Barang bukti yang diamankan meliputi 9 kotak tupperware berisi 9.000 gram sabu, 13 kotak tupperware berisi 13.000 gram sabu, 1 tas ransel hitam, 1 kotak kardus coklat, dan 2 unit handphone milik tersangka.

📖 Baca Juga ↗Menaker Nilai Perlu Transformasi untuk Atasi Persoalan K3

Pengungkapan ini bermula dari informasi terkait aktivitas mencurigakan yang diterima Ditreskoba Polda Jatim. Setelah dilakukan pengintaian dan penyelidikan, aparat berhasil menangkap kedua tersangka saat hendak mengirimkan sabu tersebut

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

"Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas jaringan narkoba internasional. Penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap aktor lain dalam jaringan ini," tambah Kompol Kurnia.(joe)

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#22 kg#Ditreskoba Polda jatim#jaringan internasional#narkoba#Pelabuhan semayang balikpapan#polda jatim#Sabu
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.