VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi III DPR RI melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dengan mengundang sejumlah elemen masyarakat, termasuk Aliansi Mahasiswa Nusantara (AMAN) dan Jaringan Advokat dan Masyarakat Anti Kriminalisasi (JAMAK), untuk menyampaikan aspirasi.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, rapat tetap digelar saat masa reses untuk mempercepat proses penyusunan RUU tersebut.
"Karena memang kita ingin mempercepat pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset ini," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Ia mengatakan, Komisi III DPR RI telah menggelar sekitar 60 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait RUU Perampasan Aset. Ke depan, masih ada sekitar 23 RDPU yang direncanakan.
"Berarti total mungkin hampir 80-an elemen masyarakat kita dengar," kata dia.
Selain AMAN dan JAMAK, Komisi III DPR turut mengundang Direktur Eksekutif Open Parliament Institute, Yadi Surya Diputra, untuk menyampaikan pandangannya mengenai RUU tersebut.
Menurut Habiburokhman, penyusunan undang-undang perlu mempertimbangkan latar belakang ekonomi dan politik yang melingkupinya. Karena itu, ia menilai perspektif Yadi yang memiliki latar belakang di bidang ekonomi dan politik dapat menjadi masukan dalam proses penyusunan RUU Perampasan Aset.
"Supaya kita tidak salah langkah dalam membuat undang-undang, tidak asal mengikuti tren, tidak asal mengikuti apa yang dipaksakan oleh negara-negara lain," katanya.
Habiburokhman berharap undang-undang yang nantinya disahkan benar-benar menjawab kebutuhan Indonesia dan sesuai dengan kondisi bangsa, bukan sekadar mengikuti kebijakan negara lain. (af)























