VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Anggota Komisi III DPR, Abdullah menilai kebutuhan akan undang-undang (UU) khusus yang mengatur pencegahan dan penanganan perundungan semakin mendesak.
Dorongan tersebut muncul menyusul kasus dugaan perundungan terhadap siswa di Tangerang Selatan, Banten, dan Sampit, Kalimantan Tengah.
"Kasus bullying yang terus berulang ini menunjukkan bahwa kebutuhan kita akan UU anti-bullying yang mengatur pencegahan dan penanganan perundungan secara lebih detail dan komprehensif semakin mendesak," katanya di Jakarta, Senin (26/10/2026).
Abdullah menyampaikan pernyataan itu sebagai respons terhadap dugaan perundungan terhadap belasan siswa SMP di Ciputat, Tangerang Selatan.
Para siswa tersebut diduga dirundung kakak kelas dengan dipaksa meminum kopi bercampur cuka.
Kasus lain terjadi di Sampit, ketika seorang siswi berusia 10 tahun diduga mendapat ejekan terkait kondisi ekonomi keluarganya hingga dituduh mencuri oleh teman sekolah.
Perundungan yang disebut terjadi berulang kali itu membuat korban enggan masuk sekolah.
Menurut Abdullah, persoalan perundungan tidak cukup dijelaskan hanya dengan belum optimalnya pelaksanaan peraturan yang sudah ada.
Ia menilai kecukupan regulasi perlu dievaluasi agar mampu menjawab perkembangan dan berbagai bentuk perundungan.
Legislator bidang penegakan hukum tersebut mengatakan akan segera menggelar audiensi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk membahas wacana pembentukan UU antiperundungan.
Audiensi itu rencananya melibatkan pemerintah, sekolah, media, dan pihak terkait lainnya.
Pertemuan tersebut diharapkan dapat memetakan persoalan sekaligus menghimpun masukan untuk merumuskan langkah penanganan perundungan.
"Dari situ kita akan menyusun peta jalan pembentukan UU anti-bullying, baik dari sisi teknis maupun substansinya," kata Abdullah yang juga anggota Badan Legislasi DPR itu.
Ia berharap langkah tersebut dapat memperkuat perlindungan bagi anak-anak dan generasi muda dari berbagai bentuk kekerasan yang berpotensi mengganggu masa depan mereka.
"Jika kondisi ini terus dibiarkan, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh anak dan keluarga, tetapi juga memengaruhi kehidupan bermasyarakat dan bernegara di masa mendatang," ucap Abdullah. (af)























