VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengumumkan kebijakan tarif nol rupiah untuk 19 jenis layanan pencatatan hak cipta dan hak terkait di bidang sains, seni, dan sastra.
Kebijakan tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada November 2026 dan akan diterapkan secara permanen setelah peraturan menteri terkait diterbitkan.
Supratman mengatakan, kebijakan itu terbit setelah Kementerian Keuangan menyetujui usulan penyesuaian tarif melalui surat nomor S-360/MK/AG/2026 tertanggal 21 Oktober 2026.
"Atas dasar tersebut, lewat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, saya telah mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan agar 19 tarif yang terkait dengan hak cipta atau 19 jenis layanan hak cipta di Kementerian Hukum itu menjadi 0 rupiah," kata Supratman dalam konferensi pers di Graha Pengayoman, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Sebelumnya, tarif nol rupiah hanya berlaku untuk pendaftaran lagu.
Namun, pemerintah kemudian memperluas cakupan kebijakan tersebut setelah menerima masukan masyarakat yang menginginkan lebih banyak layanan hak cipta digratiskan.
Menurut Supratman, kebijakan baru ini mencakup 19 jenis layanan pencatatan hak cipta dan hak terkait yang dilindungi berdasarkan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Ia mengimbau para pencipta, termasuk penulis karya literasi, pelaku seni rupa, pengembang permainan (game), dan pembuat program komputer, untuk segera mencatatkan hak cipta atas karya mereka.
"Kami berharap segera dicatatkan hak ciptanya, karena itu memiliki nilai ekonomis dan itu bisa dimanfaatkan, sebagai bagian dari komitmen negara untuk mendorong agar industri ekonomi kreatif kita termasuk di dalamnya adalah rezim hak cipta itu bisa berkembang," ujarnya.
Supratman menyebut kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada November 2026 setelah Kementerian Hukum menyelesaikan peraturan menteri terkait. Peraturan itu ditargetkan rampung pekan depan.
Di sisi lain, pemerintah menyiapkan skema subsidi silang untuk mengantisipasi potensi penurunan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) akibat penghapusan tarif layanan pencatatan hak cipta.
Data yang disampaikan menunjukkan PNBP dari sektor hak cipta pada 2025 mencapai Rp45,201 miliar.
Sementara itu, penerimaan pada 2026 tercatat sebesar Rp26,233 miliar hingga 26 Oktober.
Untuk menjaga penerimaan negara, Kementerian Hukum akan mendorong peningkatan PNBP dari sektor paten yang menjadi salah satu sumber penerimaan terbesar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Upaya tersebut akan dilakukan melalui forum business matching dan forum bisnis paten pada November mendatang. Pemerintah berharap kegiatan itu dapat memperluas perjanjian lisensi paten sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. (af)























