VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memperlihatkan ijazah pendidikan mulai dari sekolah dasar (SD) hingga perguruan tinggi kepada pengunjung sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (5/11/2026).
Dokumen tersebut ditunjukkan dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu yang melibatkan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.
Sebelum memperlihatkan ijazahnya, Jokowi meminta izin kepada majelis hakim untuk menunjukkan dokumen pendidikan tersebut kepada pengunjung sidang.
Ia mengatakan sebelumnya telah berjanji akan memperlihatkan ijazah dari jenjang SD hingga sarjana (S1).
"Kalau diperkenankan, saya mau menunjukkan kepada pengunjung juga yang mulia. Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S1 saya. Mohon Yang Mulia," kata Jokowi dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Kamis.
Jokowi juga memaparkan riwayat pendidikannya secara berurutan saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.
Ia menyebut menempuh pendidikan dasar hingga menengah di sejumlah sekolah negeri di Kota Surakarta, Jawa Tengah.
"Jadi dimulai dari SD, SD saya di SD Negeri Nomor 111 Kota Surakarta. Kemudian SMP di SMP Negeri 1 Kota Surakarta, kemudian SMA di SMA Negeri 6 Kota Surakarta," kata Jokowi di hadapan majelis hakim.
Setelah menyelesaikan pendidikan menengah, Jokowi melanjutkan kuliah di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, untuk menempuh pendidikan sarjana.
Sementara itu, permintaan agar ijazah Jokowi dihadirkan dalam persidangan sebelumnya disampaikan kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun.
Ia berharap jaksa penuntut umum membawa dokumen ijazah fisik untuk diperlihatkan dalam persidangan.
“Dua hal penting yang harus diklarifikasi pertama tentu kita defence terhadap dakwaan yang mendakwa mas Roy pagi ini. Kita akan tanyakan juga yang publik ingin ketahui, ijazah beliau itu asli atau palsu. Kita harapkan pagi ini ijazah sokol fisik yang analog itu dibawa oleh jaksa atau penuntut umum,” ungkap Refly Harun.
Refly juga mempertanyakan belum ditampilkannya ijazah tersebut dalam sejumlah persidangan sebelumnya. Menurut dia, dokumen tersebut seharusnya dapat dihadirkan sebagai barang bukti untuk memberikan kejelasan dalam perkara.
“Bayangkan sampai sidang yang ke-11 bagi Dokter Tifa dan keempat bagi kita, ijazah itu tidak pernah nongol, tidak pernah muncul di persidangan. Itu sangat aneh karena biasanya barang bukti itu selalu dihadirkan," ujar Harun. (af)






















