VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan dua permohonan uji materi terkait program Makanan Bergizi Gratis (MBG) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru tidak dapat diterima.
Kedua perkara tersebut yakni permohonan Nomor 301/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Herifuddin Daulay terkait pelibatan guru sebagai pengawas MBG dan permohonan Nomor 290/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian KUHAP baru.
"Amar putusan, mengadili permohonan Nomor 290/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 301/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima," ucap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di ruang sidang utama Gedung I MK, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Perkara Nomor 301/PUU-XXIV/2026 menguji Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026. Herifuddin meminta agar guru dilibatkan dalam program pemenuhan gizi nasional sebagai pengawas sehingga diperlukan anggaran tambahan untuk menjalankan fungsi tersebut.
Dalam pertimbangannya, Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan norma yang dimohonkan dalam petitum angka 1, yakni Pasal 22 ayat (3), Penjelasan Pasal 22 ayat (3), Lampiran angka 1, serta Lampiran 1 angka 2.75.2 UU Nomor 17 Tahun 2025, tidak sesuai dengan penjelasan utuh putusan MK.
MK sebelumnya telah menjatuhkan Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang pada pokoknya mengakibatkan perubahan pada substansi Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN.
"Sehingga permohonan pengujian kembali terhadap penjelasan a quo tidak sesuai dengan penjelasan utuh putusan Mahkamah, di mana substansi yang dimohonkan pengujian tidak sebagaimana yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi," ujar Saldi.
Selain itu, Saldi mengatakan pemohon tidak menguraikan secara jelas, memadai, dan spesifik pertentangan antara norma yang diuji dengan dasar pengujian yang digunakan.
Menurut MK, pemohon lebih banyak menguraikan jenis kurikulum, beban akademik kognitif kurikulum, gizi esensial otak, persoalan teknis MBG, tidak adanya keterlibatan guru dalam pengawasan MBG, hingga penghitungan biaya pengawasan guru.
Mahkamah menilai uraian tersebut tidak memperlihatkan kejelasan mengenai keterhubungan dengan persoalan konstitusional norma yang dipersoalkan.
Sementara itu, dalam perkara Nomor 290/PUU-XXIV/2026, pemohon Andri Yanto menguji norma Pasal 326 ayat (1) KUHAP baru. Pengujian tersebut menggunakan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 sebagai dasar pengujian.
Perkara tersebut menyoal ketentuan mengenai penanggung jawab korporasi yang dapat dimintai pertanggungjawaban dalam perkara tindak pidana yang melibatkan korporasi.
MK menilai pemohon tidak menguraikan secara jelas dan memadai mengenai pertentangan antara norma yang dimohonkan pengujian dengan dasar pengujian yang digunakan.
Mahkamah juga menyatakan rumusan petitum pemohon tidak memberikan batas yang pasti mengenai konstruksi norma yang sesungguhnya dimohonkan.
Terlebih pada petitum angka 5, MK menilai terdapat ketidakpastian mengenai dasar normatif yang digunakan pemohon untuk meminta perubahan pemaknaan kata "dan" menjadi frasa "dan/atau" dalam norma Pasal 326 ayat (1) KUHAP dan Pasal 49 UU Nomor 1 Tahun 2026.
Atas pertimbangan tersebut, MK menyatakan permohonan Nomor 301/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 290/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima. (af)



























