VOICE Indonesia
HOT
Hukum

Kementerian HAM Pastikan Data Privasi Pengaduan Korban Tetap Dilindungi

Afifah - VOICEIndonesia.coEditor: Abdulloh Hilmi2 menit baca

Ringkasan Berita

AI
VOICE Indonesia di Google
Wakil Menteri HAM Mugiyanto
Wakil Menteri HAM Mugiyanto(Foto: dok./voiceindonesia.co/ist)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menyiapkan publikasi data pelayanan pengaduan HAM dari masyarakat dengan tetap melindungi identitas dan privasi korban.

Langkah ini menjadi bagian dari pengembangan Satu Data HAM Indonesia untuk meningkatkan transparansi dan memperkuat kebijakan berbasis data.

Wakil Menteri HAM Mugiyanto mengatakan, terdapat tiga kelompok data yang disiapkan melalui program tersebut, yakni data pelayanan pengaduan HAM, data Desa Sadar HAM, serta penilaian keselarasan rancangan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat dan daerah dengan prinsip HAM.

“Karena data hak asasi manusia teman-teman, data-data, terutama data-data pengaduan tentang korban, itu tidak bisa dengan serta-merta kita bagi di publik. Kita harus melindungi privasi warga, privasi individual,” kata Mugiyanto saat peluncuran publikasi Satu Data HAM Indonesia di Jakarta, Selasa (27/10/2026).

Ia menegaskan, keterbukaan informasi harus diimbangi dengan perlindungan keamanan data, terutama informasi individu yang menjadi korban kekerasan atau menyampaikan pengaduan kepada Kementerian HAM.

Menurut Mugiyanto, data yang akurat dan terintegrasi diperlukan untuk mengidentifikasi masyarakat yang terdampak persoalan HAM, memetakan lokasi permasalahan, serta menentukan bentuk intervensi sesuai kebutuhan.

“Kalau datanya salah, kebijakannya pasti salah. Jadi akhirnya tidak sampai ke masyarakat,” ujar dia.

Ia mencontohkan, ketidakakuratan data dapat membuat program pemerintah tidak tepat sasaran.

Fasilitas seperti posyandu berpotensi dibangun di desa yang sudah memilikinya, sedangkan desa yang lebih membutuhkan justru tidak memperoleh layanan tersebut.

Untuk mengatasi persoalan itu, Kementerian HAM berupaya mengintegrasikan data HAM ke dalam sistem Satu Data Indonesia.

Dengan demikian, data antarkementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diharapkan memiliki standar yang sama serta dapat dipertukarkan untuk mendukung perumusan kebijakan.

Mugiyanto mengakui, pertukaran data antarlembaga masih menghadapi sejumlah kendala, termasuk ego sektoral dan proses administrasi berupa nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) serta perjanjian kerja sama (PKS).

Ia berharap penguatan kerangka hukum Satu Data Indonesia dapat menyederhanakan proses pertukaran data dan mendorong kolaborasi antarlembaga.

Kementerian HAM, lanjutnya, siap bekerja sama dengan pengelola Satu Data Indonesia serta para wali data di kementerian dan lembaga.

Melalui integrasi tersebut, pemerintah diharapkan dapat menggunakan data yang akurat untuk menentukan kebutuhan masyarakat, memperbaiki pelaksanaan program, serta meningkatkan efektivitas penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM. (af)

Pilihan Redaksi

Pemerintah Berangkatkan 271 PMI ke Korea SelatanPekerja Migran Indonesia

Pemerintah Berangkatkan 271 PMI ke Korea Selatan

S Nurafifa· 26 October 2026
#HAM#Satu Data HAM
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.