VOICE Indonesia
HOT
Hukum

Jaringan Advokat Ingatkan Soal Ini dalam RUU Perampasan Aset

Afifah - VOICEIndonesia.coEditor: Abdulloh Hilmi2 menit baca

Ringkasan Berita

AI
VOICE Indonesia di Google
Pembahasan RUU Perampasan Aset
Pembahasan RUU Perampasan Aset(Foto: dok./voiceindonesia.co/ist)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Jaringan Advokat dan Masyarakat Anti Kriminalisasi (JAMAK) menolak pengaturan illicit enrichment atau peningkatan kekayaan tak wajar dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Penolakan tersebut didasarkan pada pertimbangan konstitusi dan hak asasi manusia (HAM), asas legalitas dan sistem hukum, serta realitas transnasional.

Perwakilan JAMAK Yupen Hadi menyampaikan sikap tersebut dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (27/10/2026). Ia menegaskan, dukungan terhadap pemberantasan korupsi harus disertai perumusan aturan yang jelas.

"Ini kami kira posisi yang jelas bahwa kita pro pada pemberantasan korupsi, tapi pada pemberantasan korupsi yang desainnya juga harus jelas," kata Yupen.

Dari sisi konstitusi dan HAM, Yupen merujuk Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur perlindungan hak milik pribadi dari pengambilalihan secara sewenang-wenang.

Ia juga menyoroti Pasal 28D ayat (1) yang menjamin kepastian hukum yang adil bagi setiap orang.

Menurutnya, penerapan illicit enrichment berpotensi menimbulkan persoalan apabila peningkatan kekayaan langsung dijadikan dasar untuk meminta seseorang membuktikan asal-usul hartanya, dengan ancaman perampasan jika tidak dapat memberikan penjelasan.

"Artinya dua pasal ini berkemungkinan besar akan ditabrak habis-habisan oleh illicit enrichment ini, di mana setiap hak milik itu kemudian langsung di dibuktikan dengan pembuktian terbalik, maka seseorang itu harus menjelaskan, dan kemudian hartanya langsung bisa dirampas begitu saja apabila dia tidak bisa menjelaskan asal-usulnya," katanya.

Yupen juga menilai mekanisme pembuktian terbalik perlu dibatasi pada keadaan tertentu dan tidak diterapkan secara menyeluruh.

Ia mengingatkan bahwa penerapannya harus mempertimbangkan asas praduga tak bersalah dan prinsip due process of law atau proses hukum yang semestinya.

"Bahaya pergeseran asas praduga tak bersalah dan due process of law ini juga yang oleh konstitusi kita ini sudah dijamin, yang kemungkinan besar ini akan diacak-acak oleh habis-habisan oleh illicit enrichment ini," ucap Yupen.

Ia menjelaskan, dalam proses hukum pada umumnya terdapat tahapan pembuktian, pembelaan terdakwa, dan penilaian hakim.

Namun, menurutnya, mekanisme illicit enrichment berisiko menempatkan seseorang pada kewajiban membuktikan seluruh asal-usul hartanya ketika ditemukan selisih kekayaan.

"Kalau kemudian gagal membuktikan, maka otomatis itu dipidana," katanya.

Lebih lanjut, Yupen menegaskan bahwa kekayaan yang dinilai tidak wajar tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana. Menurutnya, peningkatan harta seseorang perlu dibedakan dari kekayaan yang terbukti berasal dari kejahatan.

"Hal yang kemudian sudah terbukti tindak pidananya, maka negara harus merampas, Pak, tetapi negara kan tidak boleh tiba-tiba suudzon bahwa setiap pejabat yang bertambah kekayaannya itu mesti dari hasil tindak pidana," ujarnya. (af)

Pilihan Redaksi

Pemerintah Berangkatkan 271 PMI ke Korea SelatanPekerja Migran Indonesia

Pemerintah Berangkatkan 271 PMI ke Korea Selatan

S Nurafifa· 26 October 2026
#RUU Perampasan Aset#Komisi III#Jaringan Advokat
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.