VOICE Indonesia
Hukum

Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah Sejak 19 Maret

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah Sejak 19 Maret
Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah Sejak 19 Maret
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Keluarga mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas mengajukan permohonan pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah pada 17 Maret 2026. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11) UU Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP. KPK mengalihkan status penahanan Yaqut dari Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026) malam. Budi menegaskan pengalihan penahanan ini bersifat sementara waktu dan sesuai ketentuan serta prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka. "Pengalihan ini atas permohonan dari pihak keluarga pada tanggal 17 Maret 2026," kata Budi pada Sabtu (21/3/2026). Selama melaksanakan pengalihan penahanan, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada Yaqut. Lembaga antirasuah memastikan proses ini dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dalam penanganan kasus tersangka. Yaqut ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji 2023-2024 pada awal Januari 2026. Ia sempat melawan status tersangka dari KPK ke pengadilan melalui gugatan praperadilan yang kemudian ditolak hakim. KPK menahan Yaqut pada Kamis (12/3/2026) di Rutan KPK setelah gugatan praperadilannya ditolak. Penahanan berlangsung selama seminggu sebelum dialihkan menjadi tahanan rumah atas permohonan keluarga.

Baca Juga : KPK Resmi Tahan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil "Atas permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP," sebutnya. Budi memastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka. KPK akan terus mengawasi Yaqut selama menjadi tahanan rumah. "Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada Ybs," ujarnya. Kasus yang menjerat Yaqut terkait dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 yang disebut merugikan negara hingga Rp622 miliar berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. (Sin/Ah) Pilihan Redaksi : Seleksi Ketat Atase: Tamatnya Era Pejabat Titipan?

Baca Berita Lainnya di Google News

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#KPK#tahanan rumah#Yaqut
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.