VOICE Indonesia
Hukum

Hukuman Mati Menyasar WN Ukraina Pengendali Lab Narkoba di Canggu Bali

Redaksi - VOICEIndonesia.co2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Hukuman Mati Menyasar WN Ukraina Pengendali Lab Narkoba di Canggu Bali
Hukuman Mati Menyasar WN Ukraina Pengendali Lab Narkoba di Canggu Bali

VOICEINDONESIA.CO,Jakarta - Bareskrim Polri berhasil menangkap Warga Ukraina Roman Nazarenco (RN), pengendali Lab narkoba di Canggu, Bali. RN kini diancam dengan pasal berlapis yaitu hukuman mati.

“Pasal yang dilanggar adalah pasal 114 subsider 112, subsider 127, ancaman hukuman mati, minimal 5 tahun, dengan denda Rp 10 miliar,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Minggu (22/12/2024).

RN merupakan DPO atas pengembangan kasus penggerebekan sebuah vila di Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Vila itu diduga menjadi pabrik narkoba.

Baca Juga : Bareskrim Polri Berkasil Amankan Satu DPO Internasional

RN ditangkap di Thailand saat hendak kabur ke Dubai. Penangkapan ini buah kerjasama Hubinter, Bareskrim dan Imigrasi Thailand. Pelaku saat ini dibawa ke Bareskrim untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Pada penggerebakan yang dilakukan pada Kamis (2/5/2024) lalu. Tiga orang yang terdiri dari dua pria kembar warga Ukraina Ivan Volovod atau IV dan Mikhayla Volovod dan seorang warga Rusia bernama Konstantin Krutz ditangkap.

Adapun modus operandi yang digunakan sindikat ini yakni membuat clandestine lab narkoba di tengah-tengah pemukiman penduduk sebagai kamuflase untuk menyamarkan kegiatan terselubung para tersangka.

Jaringan ini mendirikan laboratorium narkoba rahasia di basement vila tersebut. Di sana, ketiga WNA tersebut membuat dua clandestine lab sekaligus dalam vila tersebut. Ini juga menjadi yang pertama kalinya terjadi di Indonesia. Dan RN disebut sebagai otak pengendalian dari pabrik laboratorium di Canggu tersebut.

Ringkasan AI

Bareskrim Polri berhasil menangkap warga Ukraina Roman Nazarenco (RN) di Thailand, yang merupakan dalang pengendali laboratorium narkoba ilegal di Canggu, Bali. RN ditangkap saat hendak kabur ke Dubai dan diancam hukuman mati berdasarkan pasal berlapis dengan denda Rp 10 miliar. Penangkapan ini merupakan pengembangan dari penggerebakan vila pada Mei 2024 yang mengungkap operasi clandestine lab narkoba pertama kali di Indonesia dengan modus kamuflase di tengah pemukiman penduduk.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Jalin Kerja Sama, Kemnaker Janjikan Pelindungan Peserta Pemagangan di JepangPekerja Migran Indonesia

Jalin Kerja Sama, Kemnaker Janjikan Pelindungan Peserta Pemagangan di Jepang

Afifah· 28 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.