VOICE Indonesia
Hukum

Imigrasi deportasi buronan Filipina berinisial AG

Redaksi - VOICEIndonesia.co
Imigrasi deportasi buronan Filipina berinisial AG
Imigrasi deportasi buronan Filipina berinisial AG

 VOICEIndonesia.co,Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mendeportasi wanita berinisial AG (34), yang merupakan buronan Ppemerintah Filipina atas dugaan melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) hingga pencucian uang.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Saffar Muhammad Godam menjelaskan bahwa AG dideportasi pada hari Kamis pukul 18.00 WIB bekerja sama dengan Biro Investigasi Nasional dan Biro Imigrasi Filipina.

"Selanjutnya AG akan melanjutkan proses hukum di negaranya," kata Godam sebagaimana keterangan tertulis diterima di Jakarta.

Godam menjelaskan bahwa Biro Imigrasi Filipina mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi RI pada tanggal 19 Agustus 2024 perihal perhatian khusus kepada empat orang warga negara Filipina, termasuk AG, yang diduga terlibat tindak pidana keimigrasian.

Baca Juga : Polri Tangkap Buronan Pencucian Uang Filipina Senilai USD 1,8 Juta

"Tindak pidana keimigrasian berupa pemalsuan identitas pada dokumen perjalanan dan tindak pidana perdagangan orang. Berdasar pada surat tersebut, Ditjen Imigrasi menerapkan cekal pada AG beserta kawanannya berinisial SG, WG, dan KO," katanya.

AG diamankan pihak kepolisian pada Selasa (3/9) malam di Curug, Kabupaten Tangerang, Banten. Sebelum dideportasi, AG telah diperiksa polisi terkait dengan dugaan tindak kriminal.

Di sisi lain, rekan AG, yakni SG (40) dan KO (24), ditangkap oleh petugas imigrasi di Batam Center, Kepulauan Riau. Mereka berhasil ditemukan melalui pemeriksaan dan penelusuran pada aplikasi Pelaporan Orang Asing.

SG dan KO dibawa ke Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) pada hari Rabu (21/8). Keesokan harinya, Kamis (22/8), keduanya dideportasi dengan dikawal oleh Biro Investigasi Nasional dan Biro Imigrasi Filipina.

"Kami bersama dengan Polri terus melakukan pengejaran terhadap WG. Pemerintah Indonesia dan Filipina terus berkoordinasi untuk segera mengamankan WNA tersebut," kata Godam.

Ia menyatakan bahwa Ditjen Imigrasi berkomitmen untuk memberantas kejahatan transnasional yang berkontribusi pada pengamanan kawasan ASEAN, sebagaimana disepakati dalam Pertemuan Direktur Jenderal Imigrasi se-ASEAN pada bulan Agustus lalu.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#buronan filipina#Filipina#Imigrasi
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.