VOICE Indonesia
HOT
Hukum

KY Dorong Kekuasaan Hakim Ditata Ulang Lewat Omnibus Law

Afifah - VOICEIndonesia.coEditor: Abdulloh Hilmi2 menit baca

Ringkasan Berita

AI
VOICE Indonesia di Google
Sejumlah atribut hukum seperti palu hakim, timbangan keadilan, dokumen hukum, dan paspor tersusun di atas meja kerja dengan latar belakang bendera berbagai negara.
Ilustrasi atribut hukum(Foto: dok./voiceindonesia.co/ist)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Yudisial (KY) mendorong penataan ulang undang-undang di bidang kekuasaan kehakiman melalui metode Omnibus Law untuk memperkuat pengawasan etika hakim dan menyelaraskan sistem peradilan di Indonesia.

Anggota KY Andi Muhammad Asrun menilai langkah tersebut mendesak untuk mengatasi persoalan dualisme pengawasan hakim. Saat ini, pengawasan internal dijalankan oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA), sedangkan pengawasan eksternal dilakukan KY terhadap objek dan lingkup perilaku yang sama.

“Banyak undang-undang di bidang kekuasaan kehakiman harus ditata ulang melalui metode Omnibus Law supaya semuanya, serta menempatkan KY sebagai pengawas etik,” kata Asrun di Jakarta, Sabtu (1/11/2026).

Asrun menyampaikan pandangan tersebut saat menjadi narasumber dalam diskusi publik bertajuk “Reposisi KY sebagai Penyempurna Kekuasaan Kehakiman: Penguatan Kewenangan, Kelembagaan, dan Integritas Peradilan” di Palembang, Kamis (29/10).

Ia menjelaskan, pengawasan etik memiliki landasan filosofis sebagai pedoman moral dalam penegakan hukum. Menurut dia, hakim yang menjunjung tinggi etika diharapkan mampu memutus perkara secara adil dan berintegritas.

Asrun juga menekankan adanya perbedaan antara pelanggaran hukum dan pelanggaran etik. Putusan yang dinilai cacat dapat dikoreksi melalui upaya hukum berjenjang, mulai dari banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK). Sementara itu, pelanggaran etik membutuhkan mekanisme pemeriksaan tersendiri oleh lembaga independen.

“Kalau pelanggaran etik harus ada lembaga lain yang melakukan koreksi,” ujarnya.

Menurut Asrun, pelanggaran terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) tidak selalu dapat diungkap melalui pemeriksaan berdasarkan hukum acara. Persidangan yang secara formal berjalan sesuai prosedur belum tentu menjamin hakim bersikap adil dan tidak memihak.

“Hal seperti ini tidak bisa dibuktikan melalui hukum acara, tetapi harus melalui pemeriksaan etik,” tegasnya.

Ia menegaskan, keberadaan KY bukan untuk mencari-cari kesalahan atau menghukum hakim. Lembaga tersebut, kata dia, bertujuan menjaga kehormatan dan integritas korps peradilan melalui mekanisme pengawasan yang objektif dan proporsional.

“KY harus berimbang dan mencari hal-hal positif. Jika KY dan MA bersinergi, hasilnya akan positif,” kata Asrun. (af)

Pilihan Redaksi

Miliki Dua Paspor dengan Identitas Berbeda, WN India Dideportasi dari BaliImigrasi

Miliki Dua Paspor dengan Identitas Berbeda, WN India Dideportasi dari Bali

Afifah· 31 October 2026
#Omnibus law#Komisi Yudisial#Mahkamah Agung
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.