VOICE Indonesia
HOT
Hukum

Gen Z dan Milenial Paling Banyak Diincar Pelaku TPPO Bermodus Penipuan Daring

Afifah - VOICEIndonesia.coEditor: Abdulloh Hilmi3 menit baca

Ringkasan Berita

AI
VOICE Indonesia di Google
Ilustrasi korban tppo voiceindonesia.co
Ilustrasi korban TPPO(Foto: dok./voiceindonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong penguatan sinergi lintas kementerian dan lembaga untuk menangani tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus penipuan daring yang berkembang menjadi praktik perbudakan siber.

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan, kajian terbaru lembaganya mencatat sebanyak 7.628 kasus penipuan daring secara global pada 2025.

Kejahatan tersebut menyasar kelompok berkeahlian tinggi, terutama laki-laki dari kalangan generasi Z dan milenial, melalui tawaran pekerjaan fiktif dengan iming-iming gaji tinggi.

"Kasus tersebut menyasar kelompok berkeahlian tinggi, terutama laki-laki dari kalangan generasi Z dan milenial, melalui tawaran pekerjaan fiktif dengan iming-iming gaji tinggi," katanya di Jakarta, Minggu (1/11/2026).

Uli menjelaskan, sindikat kejahatan tersebut beroperasi di sejumlah negara, antara lain Kamboja yang mencatat lebih dari 4.300 kasus, Filipina, Laos, dan Myanmar.

Para korban dilaporkan mengalami penyiksaan fisik, kerja paksa selama 14–18 jam per hari, serta pembatasan akses terhadap layanan medis.

Selain menjadi korban perdagangan orang, sebagian korban juga dipaksa melakukan tindak kriminal berupa penipuan daring di bawah ancaman. Kondisi tersebut dikenal sebagai forced criminality atau kriminalitas terpaksa.

"Mengingat para korban turut dihadapkan pada situasi kriminalitas terpaksa (forced criminality) di bawah ancaman nyawa jika gagal memenuhi target penipuan, Komnas HAM secara tegas mendesak aparat penegak hukum untuk mengedepankan prinsip non-penghukuman (non-punishment principle) demi mencegah terjadinya kriminalisasi ganda," kata Uli.

Hal tersebut disampaikan Uli dalam dialog tindak lanjut rekomendasi kajian TPPO yang membahas penanganan kejahatan penipuan daring lintas negara.

Untuk memperkuat penanganan secara sistematis dan terpadu, Komnas HAM merekomendasikan sejumlah langkah kepada kementerian dan lembaga terkait.

Kementerian Luar Negeri didorong meninjau kembali perjanjian bilateral dengan negara tujuan, khususnya Kamboja, agar memuat mekanisme perlindungan korban dan penyelidikan bersama (joint investigation) terhadap sindikat TPPO berbasis siber.

Di bidang penegakan hukum, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Direktorat Jenderal Imigrasi direkomendasikan memperluas penindakan terhadap pihak-pihak yang memfasilitasi keberangkatan pekerja migran secara nonprosedural.

Komnas HAM juga mendorong pembekalan dan pelatihan standar HAM bagi petugas di garda terdepan agar mampu mengenali karakteristik kejahatan penipuan daring sekaligus mengidentifikasi korban.

Sementara itu, Kementerian Sosial diminta memperluas layanan pemulihan korban melalui pendampingan psikologis, pemulihan trauma, pemberdayaan ekonomi, dan pelatihan kerja.

Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) juga didorong memperkuat literasi digital dalam setiap tahapan orientasi prakeberangkatan pekerja migran.

Komnas HAM menilai penanganan kejahatan tersebut membutuhkan kolaborasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, serta Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memutus rantai kejahatan dari hulu hingga hilir.

"Langkah pencegahan ini wajib diperkuat melalui patroli siber yang masif, edukasi publik yang menyasar akar kerentanan sosial-ekonomi, serta peningkatan kapasitas penegak hukum dalam melacak bukti digital dan mengungkap sindikat transnasional," ujar Uli.

Selain pencegahan dan penindakan, Komnas HAM menekankan pentingnya asesmen korban secara akurat, kelancaran pemulangan ke Indonesia, pemenuhan hak administrasi kependudukan, serta pendampingan psikososial dan reintegrasi ekonomi dengan melibatkan pemerintah daerah.

Komnas HAM juga mendorong penguatan diplomasi bilateral dan regional, termasuk pembentukan satuan tugas penyelidikan bersama dengan negara tujuan.

Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan perlindungan korban sekaligus mengungkap jaringan perdagangan orang lintas negara. (af)

Pilihan Redaksi

KP2MI Fasilitasi Wawancara Langsung CPMI Sektor Hospitality dengan Pemberi Kerja TurkiPekerja Migran Indonesia

KP2MI Fasilitasi Wawancara Langsung CPMI Sektor Hospitality dengan Pemberi Kerja Turki

Afifah· 01 November 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.