VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melakukan pemeriksaan independen terhadap dugaan pelanggaran prosedur penggeledahan dan penyitaan di Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan penanganan kasus pembakaran dan perusakan warung di Desa Parangjoro, Sukoharjo, tetap memperhatikan prinsip perlindungan hak asasi manusia (HAM), terutama hak anak, perempuan, dan privasi penghuni pesantren.
"Penegakan hukum harus tetap berjalan dan pelaku pembakaran serta perusakan warung harus diproses sesuai hukum. Namun, penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum dan mencederai HAM itu sendiri," kata Anis di Jakarta, Minggu (1/11/2026).
Berdasarkan informasi awal yang dihimpun dari penelusuran media dan masyarakat sipil, penggeledahan dilakukan personel gabungan Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Satuan Brimob pada Selasa (27/10) sekitar pukul 03.20 WIB.
Dalam surat edaran Yayasan Dakwah dan Sosial Al-Mukmin tertanggal 29 Oktober 2026, puluhan aparat bersenjata disebut mendobrak pintu pondok ketika 12 santriwati berusia 10–16 tahun dan empat ustazah sedang tidur.
Aparat juga diduga melakukan intimidasi, menodongkan senjata, serta menarik santriwati yang belum sempat mengenakan jilbab.
Sebanyak 15 penghuni pondok, termasuk dua balita berusia tiga dan lima tahun, kemudian dibawa ke Polsek Mojolaban sekitar pukul 03.51 WIB sebelum dipindahkan ke Polres Sukoharjo pada pukul 10.00 WIB.
Mereka disebut tidak didampingi wali maupun kuasa hukum.
Komnas HAM juga menerima informasi mengenai penyitaan sejumlah barang, antara lain telepon seluler, uang tabungan santri sebesar Rp16 juta, emas, drone, dan busur panah untuk kegiatan ekstrakurikuler.
Penyitaan tersebut dilaporkan tidak disertai surat resmi, dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp50 juta.
Seluruh penghuni pesantren yang dibawa aparat kemudian dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan.
Mereka disebut tidak terbukti terlibat dalam perkara pidana yang disangkakan.
Komnas HAM menilai penggeledahan dan penyitaan harus mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk persyaratan izin pengadilan, surat tugas, dan pembuatan berita acara.
Dalam keadaan mendesak, penggeledahan tanpa izin terlebih dahulu tetap harus mengikuti mekanisme persetujuan pengadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Lembaga tersebut meminta Propam Polri dan Kompolnas memeriksa dugaan pelanggaran prosedur, penyitaan, serta penggunaan kekuatan berlebihan.
Pemeriksaan juga diminta mencakup audit keabsahan surat izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Sukoharjo.
Dalam fungsi pengawasannya, Komnas HAM akan meminta keterangan Kapolda Jawa Tengah, Kapolres Sukoharjo, Yayasan Al-Mukmin, para santriwati, serta Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sukoharjo.
Sebelumnya, Polda Jawa Tengah mengembangkan kasus pembakaran warung mi babi di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, yang terjadi pada 12 September 2026.
Kapolda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Polisi Roy Hardi Siahaan di Kota Semarang, Jumat (30/10), menyatakan kepolisian sedang mencari satu tersangka berinisial I. Pencarian itu dilakukan setelah polisi menangkap tersangka lain berinisial ST, yang merupakan mantan narapidana terorisme (napiter), pada 19 Oktober.
Dalam proses pencarian tersebut, polisi menggeledah dua pondok pesantren di Sukoharjo dan Karanganyar pada 27 Oktober. Kedua lokasi itu diduga digunakan sebagai tempat persembunyian tersangka.
Meski tersangka tidak ditemukan, kepolisian menyebut kedua pondok pesantren tersebut tidak memiliki izin dari Kementerian Agama dan menemukan sejumlah benda tajam di lokasi penggeledahan. (af)























