VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melarang seluruh personelnya menggunakan rokok elektrik atau vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang mulai berlaku sejak 30 Oktober 2026.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), mulai dari Mabes Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek).
"Personel yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," kata Isir di Jakarta, Minggu (1/11/2026).
Menurut Isir, kebijakan tersebut merupakan langkah proaktif Polri untuk merespons perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk yang memanfaatkan perangkat rokok elektrik.
Dia menjelaskan, modus peredaran narkotika kini telah merambah penggunaan narkotika berbentuk cair yang dapat disamarkan melalui perangkat vape.
“Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge. Hal itu menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika,” ucapnya.
Isir mengungkapkan, salah satu pertimbangan penerbitan kebijakan tersebut adalah ditemukannya penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika cair, termasuk etomidate yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Menurut dia, Polri sebagai institusi penegak hukum tidak hanya berfokus pada penindakan perkara narkotika, tetapi juga perlu melakukan upaya pencegahan dari lingkungan internal.
Karena itu, Polri menerapkan larangan penggunaan vape bagi personel sebagai bentuk komitmen institusi dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
“Kami berharap langkah yang dimulai dari internal Polri ini dapat menjadi contoh dan diikuti oleh lingkungan institusi maupun elemen masyarakat lainnya. Upaya memerangi narkoba membutuhkan komitmen bersama, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan perubahan perilaku,” ucapnya.
Dia menambahkan, kebijakan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun lingkungan kerja Polri yang berkomitmen, disiplin, dan profesional.
Melalui aturan tersebut, setiap personel diharapkan mampu menjaga integritas dan menjadi teladan dalam kehidupan bermasyarakat, sekaligus menunjukkan komitmen Polri dalam pemberantasan narkotika sebagai bagian dari never ending war against narcotics. (af)























