
KPK Tetapkan 8 Tersangka Suap RPTKA di Kemnaker

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan. Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2025).
"Saat ini sudah ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," ungkap Budi kepada wartawan. Identitas para tersangka belum diumumkan dan akan disampaikan secara lengkap dalam waktu dekat.
Penetapan tersangka ini menjadi perkembangan terbaru dari upaya pemberantasan korupsi di sektor ketenagakerjaan, khususnya yang berkaitan dengan perizinan tenaga kerja asing. KPK belum mengumumkan identitas para tersangka yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
"Secara lengkap kami akan sampaikan," kata Budi, merujuk pada rencana pengumuman identitas para tersangka yang akan dilakukan dalam waktu dekat.
📖 Baca Juga ↗KPK Geledah Kemnaker Terkait Dugaan Suap TKAPada hari yang sama, tim penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan. Dari hasil penggeledahan tersebut, sejumlah tas berisi barang bukti dibawa oleh tim penyidik untuk dianalisis lebih lanjut.
"KPK masih akan mendalami informasi dan keterangan dari hasil penggeledahan hari ini," ucap Budi.
Penyidikan kasus ini sebelumnya telah dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto. Ia menyebutkan bahwa kasus tersebut berkaitan dengan dugaan praktik suap dalam pengurusan dokumen tenaga kerja asing.
Baca Juga: Gojek Pastikan Layanan Tetap Beroperasi Meski Ada Aksi Demo Ojol
"Suap dan atau gratifikasi terkait TKA," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto ketika menjelaskan fokus penyidikan.
Menanggapi penggeledahan tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan melalui Kepala Biro Humas menyatakan sikap kooperatif dan mendukung penuh proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK.
"Kami sangat mendukung proses hukum yang sedang berjalan," ujar Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga dalam keterangannya kepada wartawan.
Sunardi juga menyebutkan bahwa kasus yang sedang ditangani KPK merupakan kasus lama yang terjadi pada tahun 2019. Ia menegaskan bahwa Kemnaker tetap berkomitmen untuk mewujudkan birokrasi yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
"Kemnaker berkomitmen untuk terus bersinergi dengan pihak-pihak terkait dalam rangka peningkatan akuntabilitas dan menjunjung tinggi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik," ucapnya.
Kasus dugaan suap terkait pengurusan RPTKA ini merupakan salah satu perkara baru yang diusut oleh KPK. Hingga saat ini, lembaga anti-rasuah masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga



Persoalan Geopolitik Makin Kompleks, Industri Maritim Nasional Wajib Diperkuat
7 Juli 2026 pukul 21.13

Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.
