VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Surat keterangan penyetaraan pendidikan yang menjadi salah satu dasar pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024 dipersoalkan dalam gugatan baru ke Mahkamah Konstitusi (MK), lantaran diduga terbit dalam waktu kurang dari 24 jam.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu digelar di MK, Jakarta, dan dipantau secara daring, Senin (21/9/2026) malam. Perkara ini diajukan 12 pemohon, termasuk mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, dengan Bambang Widjojanto sebagai salah satu kuasa hukum.
Salah satu kuasa hukum pemohon, Denny Indrayana, mempersoalkan proses penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang menurutnya diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 6 Agustus 2019.
"Ada surat keterangan penyetaraan yang terindikasi diterbitkan Kemendikbud Ditjen Dikdasmen secara super kilat hanya kurang dari satu hari, yang tepatnya kurang dari 24 jam pada tanggal 6 Agustus 2019," ujar Denny.
Denny mempertanyakan dokumen kelulusan yang menjadi dasar penerbitan surat tersebut, yang menurutnya hingga permohonan diajukan tidak kunjung dibuktikan.
Ia mengaitkan persoalan itu dengan Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 mengenai dokumen pendukung penyetaraan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma.
Denny juga mempersoalkan Pasal 18 Ayat 3 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi kandidat yang bersekolah di luar negeri dan telah memiliki ijazah perguruan tinggi. Ia menyebut ketentuan pengecualian tersebut tidak terdapat dalam regulasi Pilpres 2009, 2014, maupun 2019, dan tidak tercantum dalam draf uji publik maupun Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR pada September 2023.
Sementara itu, kuasa hukum pemohon Bambang Widjojanto mendalilkan persyaratan pendidikan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bersifat imperatif dan wajib dipenuhi sejak pendaftaran serta penetapan pasangan calon.
"Menyatakan bahwa persyaratan pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden," katanya.
Denny merujuk pada putusan MK dalam sengketa Pilkada di Pesawaran dan Nias Selatan, yang menurutnya mendiskualifikasi calon kepala daerah yang tidak memenuhi syarat kelulusan SLTA meskipun telah memiliki gelar S1 atau S2.
Selain itu, para pemohon meminta MK menguji konsekuensi hukum apabila dalil mereka terbukti, di antaranya berupa pembatalan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden serta sejumlah keputusan KPU terkait Pemilu 2024.
"Gibran tidak bisa menggunakan Pasal 7a karena yang bersangkutan sedari awal tidak pernah memenuhi syarat pendidikan. Sehingga yang dilakukan adalah pembatalan sebagai calon wakil presiden atau diskualifikasi," ungkap Denny.
Para pemohon menyadari permohonan ini diajukan setelah melewati tenggang waktu pengajuan sengketa hasil pemilu, namun tetap meminta MK membuka ruang pemeriksaan. MK menjadwalkan sidang berikutnya pada Rabu (23/9/2026) pukul 19.00 WIB, dengan agenda mendengarkan jawaban KPU selaku Termohon, keterangan Bawaslu, serta keterangan Pihak Terkait.



























